Info Malang Raya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu tidak memberi toleransi waktu untuk membersihkan deretan kios semi permanen di Jalan Sultan Agung Kota Batu.
Pembongkaran kios tetap dilakukan sesuai tenggang waktu yang diberikan Satpol PP, yakni tanggal 27 September 2024. Sepanjang Jalan Sultan Agung harus sudah bersih dari bangunan kios.
Pihak Satpol PP sudah mensosialisasikan. Di antaranya memasang pemberitahuan di kawasan tersebut dan berdialog dengan koordinator pedagang.
Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais menerangkan, penertiban kios semi permanen bertujuan untuk mempercantik dan memperindah kawasan Jalan Sultan Agung yang merupakan wajah Kota Batu dan jalur wisatawan.
“Jalan Sultan Agung itu merupakan salah satu ikon Kota Batu. Apabila ada PKL di kawasan itu, maka akan terkesan kurang menarik. Terlebih Kota Batu saat ini dikenal sebagai kota ramah anak, ramah lingkungan dan ramah wisatawan,” urai Rais, Jumat (6/9/2024).
Jika ada wisatawan yang hendak beraktivitas di bahu jalan, dikhawatirkan deretan kios bisa membahayakan keselamatan wisatawan. Hal ini mengingat kawasan tersebut merupakan kawasan tertib lalu lintas.
KEPALA Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Lebih lanjut, Abdul Rais menyampaikan, setelah bersih dari kios kedepannya kawasan Jalan Sultan Agung akan didesain seperti Jalan Idjen di Kota Malang. Ini bertujuan untuk mewujudkan tata kota di Kota Batu yang lebih cantik.
“Karena itu, melalui surat pemberitahuan ini, kami berharap dapat memunculkan kesadaran bersama. Sehingga Kota Batu akan semakin dilirik wisatawan dan semakin banyak wisatawan yang datang,” tutur Rais.
Sementara itu, Penyidik PNS Bidang Gakda Kota Batu, Dekky Fauzi menyatakan, edaran yang ditempel di kios sebagai bentuk sosialisasi dan pemberitahuan pelanggaran yang telah dilakukan.
“Dalam penertiban ini, kami berdasar pada Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang penataan dan pemberdayaan PKL serta Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat,” jelas Dekky.
Dia menambahkan, agenda penertiban berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi terkait. Sebab kios pedagang berdiri di atas fasilitas umum (fasum). Selain itu, di kawasan tersebut juga tidak terdaftar dalam bagian Diskoperindag Kota Batu.
“Berdasarkan koordinasi dengan instansi terkait, PKL tersebut berdiri di atas ruang milik jalan (rumija), dimana kawasan tersebut punya fungsi utama untuk lalu lintas dan penggunaan jalan,” ungkapnya.
Dekky menegaskan, proses penertiban kios di Jalan Sultan Agung merupakan atensi Pj Wali Kota Batu. Sarannya, batas waktu yang diberikan hingga 27 September 2024 harus digunakan sebaik mungkin oleh pedagang untuk memindahkan properti milik mereka. (Ananto Wibowo)