Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dua Remaja Luka-Luka Usai Tabrakan dengan Daihatsu Ayla di Ketapang Sampang

    8 Juli 2025

    Permainan Epik Mengakhiri gugatan antimonopoli terhadap Samsung

    8 Juli 2025

    Menteri Kepolisian Afrika Selatan Dicurigai Punya Hubungan dengan Geng Kriminal Pembunuh

    8 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Dua Remaja Luka-Luka Usai Tabrakan dengan Daihatsu Ayla di Ketapang Sampang
    • Permainan Epik Mengakhiri gugatan antimonopoli terhadap Samsung
    • Menteri Kepolisian Afrika Selatan Dicurigai Punya Hubungan dengan Geng Kriminal Pembunuh
    • BPHTB Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Kota Malang
    • Simbol Keberanian: 4 Makna Tersembunyi di Balik Kota Seoul dalam Our Unwritten Seoul!
    • 9 Mitos dan Fakta Jalan Kaki sebagai Olahraga
    • 5 Anime Seru tentang Perpustakaan dan Buku yang Bikin Semangat Membaca!
    • 8 Tips Diet Cepat yang Sehat dan Tidak Menimbulkan Efek Yo-Yo, Asupan Gizi dan Olahraga Harus Seimbang!
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»MALANG RAYA»IMR – PN Malang Eksekusi Rumah Mewah di Jalan Raya Oro-oro Ombo
    MALANG RAYA

    IMR – PN Malang Eksekusi Rumah Mewah di Jalan Raya Oro-oro Ombo

    By admin17 Juni 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    WhatsApp Image 2025 06 17 at 14.57.03 ef997a95

    IMR – Sebidang tanah berikut rumah mewah di Jalan Oro-oro Ombo, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dilakukan eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang. Eksekusi pada Selasa, (17/6/2025) itu berlangsung aman dan tanpa perlawanan dari termohon.

    Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2025/PN Mlg. Proses eksekusi tersebut merupakan tahap lanjutan dalam perkara perdata antara Mahfurudin selaku pemohon eksekusi melawan Iwan Prasajaja dan Farida S Wulandari selaku termohon eksekusi I dan II.

    Objek sengketa berupa tanah seluas 271 meter persegi itu sebelumnya tercatat atas nama Farida S Wulandari, namun kini telah beralih menjadi atas nama Mahfurudin sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02706 dengan NIB 12.38.000000141.0 tertanggal 15 Agustus 2024.

    Kuasa hukum pemohon eksekusi, Sumardan dari Kantor Edan Law menyatakan, sebelum eksekusi ini dilakukan, pihaknya telah beberapa kali melakukan itikad baik namun tidak mendapatkan respon yang baik.

    “Kronologisnya, klien kami membeli objek tersebut melalui lelang yang dilakukan KPKN Malang senilai Rp1,7 miliar pada 13 Juni 2024,” ungkap Sumardan.

    Berdasarkan data yang dihimpunya, rumah tersebut dilelang oleh BPR Lestari setelah diangunkan oleh pemilik dan tidak bisa melunasi. Setelah rumah itu dibeli melalui lelang, pada 27 Agustus 2024 pihaknya mengajukan permohonan eksekusi ke PN Malang.

    WhatsApp Image 2025 06 17 at 14.57.02 62840387
    IMR - PN Malang Eksekusi Rumah Mewah di Jalan Raya Oro-oro Ombo 2

    KOSONGKAN: Petugas dari PN Malang saat mengosongkan sebuah rumah di Jalan Raya Oro-oro Ombo, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu. (Foto: Ananto Wibowo/IMR)

    Lalu pada 4 dan 13 September 2024 pihaknya mengirimkan sorat somasi kepada termohon eksekusi keluar dari objek secara sukarela, namun hal tersebut tak diindahkan. Selanjutnya pada 21 Januari 2025 PN Malang melakukan peringatan.

    “Pada 18 Februari 2024 PN Malang juga telah melaksanakan konstatering. Lalu di hari yang sama, kami turut menawarkan kompensasi kepada termohon eksekusi agar mau mengeluarkan barang-barang sendiri namun menolak. Kompensasi ini kami tawarkan sebagai bentuk kemanusiaan,” urainya.

    Sumardan menyembutkan, kompensasi yang ditawarkan kliennya kepada pihak termohon tidaklah kecil yakni Rp100 juta, namun sayangnya ditolak. Menurutnya, dengan uang kompensasi tersebut termohon bisa mengontrak rumah yang layak dan modal usaha.

    Selanjutnya pada 14 April 2025, PN Malang menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan atas obyek eksekusi.

    “Sebelum dilakukan eksekusi, pada tanggal 15, 19, 25 Mei 2025 kami kuasa hukum telah meminta ijin untuk bertemu termohon eksekusi, namun sampai sekarang tidak memberi jawaban, berarti secara tidak langsung beliau menolak,” sebutnya.

    Saat melakukan eksekusi tersebut, pihaknya telah menyiapkan tempat penampungan sementara barang-barang milik termohon eksekusi, yaitu di Jalan Dewi Sartika No 10 Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu.

    “Kamis sampaikan terimakasih kepada stakeholder terkait yang telah dengan sungguh-sungguh melaksanakan kewajibannya untuk menegakkan hukum dalam melaksanakan eksekusi ini,” imbuhnya.

    Sementara itu, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Malang, Ramli Hidayat menambahkan, eksekusi ini dilakukan berdasarkan risalah lelang serta penetapan Ketua PN Malang tersebut, berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Mahfurudin yang dikuasakan kepada Sumardan.

    “Objek yang dieksekusi berupa tanah dan bangunan, berdasarkan SHM Nomor 02706, yang semula atas nama Farida S Wulandari dab sudah dibalik nama atas nama Mahfurudin,” paparnya.

    Ramli mengungkapkan, eksekusi terlaksana dengan lancar, aman dan berhasil. Selain itu, juga tidak ada perlawanan dari termohon eksekusi. (Ananto Wibowo)

    Jumlah Pembaca: 35

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    BPHTB Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Kota Malang

    8 Juli 2025

    Ramai Grup Facebook Gay di Jombang, Polisi Turun Tangan

    8 Juli 2025

    Geng Wahyudi Fight Dukung Dewanti-Masrifah

    8 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20241

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20251

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202487

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.