IMR – Sopir Bus Maut Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 12 Tahun Bui

MALANG RAYA21 Dilihat

IMR – Ditlantas Polda Jatim menetapkan sopir bus maut yang mengalami kecelakaan di Kota Batu, Muhammad Arief Subhan (30) sebagai tersangka, dalam peristiwa naas yang merenggut empat korban jiwa tersebut.

MAS merupakan warga Jalan Elah, Mustika Jaya Bekasi, Jawa Barat. Dia baru sekitar tiga minggu bekerja sebagai sopir bus Pariwisata PO Sakhindra Trans bernopol DK 7942 GB.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin menyatakan, salah satu dasar penetapan tersangka karena MAS dinilai lalai akan kondisi kendaraannya. Akibat atas kelalaiannya ini mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan fakta bahwa MAS, sopir bus yang membawa pelajar study tour dari Bali ke Batu telah lalai. Hingga menyebabkan keselamatan orang lain saat di jalan raya sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” papar Komarudin, Jumat (10/1/2025).

Dia menambahkan, selain menyebabkan empat orang meninggal dunia, peristiwa kecelakaan maut ini juga menyebabkan dua orang luka parah serta delapan orang luka ringan.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 311 Ayat (3,4 dan 5) Undang undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan dan diancam dengan pidana selama 12 tahun penjara,” tegasnya.

Dari pemeriksaan mendalam, kondisi bus yang mengakibatkan kecelakaan itu dalam kondisi yang tak laik jalan. Alasannya, kondisi kampas rem dan tromol sudah aus.

“Bus tersebut sangat tidak layak untuk beroperasi, selain surat suratnya sudah mati, hasil ram cek di lapangan, yang dilakukan tim penyidik dan Dinas Perhubungan mendapati kampas rem serta tromolnya sudah aus, sehingga dalam pengereman terjadi gesekan antara besi dengan besi,” jelas Kombes Komarudin.

Dengan kondisi Bus tersebut, MAS dinyatakan telah lalai melakukan pengecekan dan mengabaikan kelaikan dan memaksa untuk tetap mengoperasikan.

Sebelum menetapkan tersangka, pihaknya juga sudah menemukan sejumlah fakta. Pertama, berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan, bus tersebut ternyata surat izin angkutnya sudah kadaluarsa sejak 26 April 2020 lalu.

“Fakta ke dua, uji berkala kelayakan kendaraan atau uji KIR juga sudah mati sejak 15 Desember 2023,” tuturnya.

Fakta berikutnya, diketahui mulai dari titik nol di kawasan Jalan Imam Bonjol, berdasarkan keterangan sopir, doa tidak bisa mengendalikan laju kendaraan karena gagalnya fungsi pengereman.

“Dari titik awal hingga bis berhenti, jaraknya sekitar 2,3 kilometer. Melalui dua ruas jalan, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Pattimura,” ujarnya.

Dari jarak tersebut, ada tujuh lokasi titik tabrakan. Di titik pertama dan ke dua berada di Jalan Imam Bonjol. Kemudian titik ke tiga dan selanjutnya ada di Jalan Pattimura. Akibatnya enam kendaraan roda dua dan enam kendaraan roda empat mengalami rusak berat. (Ananto Wibowo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *