Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dipecat karena Dugaan Korupsi Menteri Transportasi Rusia Bunuh Diri

    8 Juli 2025

    Siswi Berprestasi, Hillaria Margihayu Sihmardhani Diterima di SMAN 1 Kepanjen Lewat Jalur Taekwondo

    8 Juli 2025

    Ritualitas Larung Sesaji Petik Laut Digelar di Pantai Gurah

    8 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Dipecat karena Dugaan Korupsi Menteri Transportasi Rusia Bunuh Diri
    • Siswi Berprestasi, Hillaria Margihayu Sihmardhani Diterima di SMAN 1 Kepanjen Lewat Jalur Taekwondo
    • Ritualitas Larung Sesaji Petik Laut Digelar di Pantai Gurah
    • Pelatih Fluminense Tak Takut dengan Chelsea
    • RSU Assakinah Medika PCM Sepanjang Sidoarjo Tambah Gedung Baru
    • Simpan di Kindle Ereaders, Echo Speaker dan banyak lagi
    • Zakir Naik Dijadwalkan Hadir di Malang, Komunitas Arek Malang Bersuara: Kami Khawatir Toleransi Terganggu
    • Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Kediri, Mojokerto, Madiun, Bojonegoro dan Probolinggo
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»MALANG RAYA»IMR – Tujuh Nama Desa di Kabupaten Malang Bakal Berubah
    MALANG RAYA

    IMR – Tujuh Nama Desa di Kabupaten Malang Bakal Berubah

    By admin6 Maret 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    WhatsApp Image 2025 03 05 at 19.49.55 8452fcc3 scaled

    IMR – Bupati Malang, HM. Sanusi, dan Wakil Bupati Malang, Hj. Lathifah Shohib, menghadiri Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Kepanjen.

    Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Malang ini, agendanya penyampaian Rancangan Peraturan Daerah, yang berasal dari Bupati Malang. Tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa.

    Tampak juga hadir dalam kesempatan ini, para Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Malang, Kapolres Malang dan perwakilan Forkopimda Kabupaten Malang, Plh. Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

    ”Raperda tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.”

    “Dalam rangka menyelenggarakan administrasi kependudukan di Kabupaten Malang, telah dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009. Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,” jelas Wabup Lathifah saat membacakan sambutan Bupati Malang.

    Namun seiring dengan adanya perkembangan dan dinamika peraturan perundang-undangan, penetapan sistem, pedoman dan standar dokumen dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, masih kata Lathifah, tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Melainkan menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri.

    WhatsApp Image 2025 03 05 at 19.49.54 eabb3b75
    IMR - Tujuh Nama Desa di Kabupaten Malang Bakal Berubah 2

    PAPARAN: Wakil Bupati Malang, saat membacakan sambutan Bupati Malang, terkait rancangan peraturan daerah, di gedung DPRD Kabupaten Malang. (Foto: Prokopim Setda. Kab. Malang)

    Karenanya Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 13 Tahun 2018, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perlu dicabut.

    ”Terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang, Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa, adalah sebagai bentuk pengakuan sekaligus sebagai dasar keberadaan Desa di wilayah Kabupaten Malang, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa.”

    “Selanjutnya, berdasarkan hasil pencermatan nama Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa, terdapat beberapa perubahan nama Desa di Kabupaten Malang sebanyak tujuh Desa,” ucapnya.

    Wabup menjelaskan, tujuh desa tersebut meliputi Desa Sumbermanjing Kulon Kecamatan Pagak; Desa Pringgondani Kecamatan Bantur; Desa Gedok Kulon Kecamatan Turen; Desa Gedog Wetan Kecamatan Turen; Desa Ngebrug Kecamatan Sumberpucung; Desa Bunut Wetan Kecamatan Pakis dan Desa Lang-Lang Kecamatan Singosari.

    Oleh karena itu, kata Lathifah, untuk memberikan kepastian hukum tentang penetapan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status Desa bagi masyarakat dan Pemerintah Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa perlu dilakukan perubahan.

    ”Sebagaimana mekanisme dan tata tertib yang ada, mohon dapatnya DPRD Kabupaten Malang memberikan tanggapan, saran, dan masukan.”

    “Sekali lagi disampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat, yang telah mengikuti penjelasan ini dengan penuh perhatian.”

    “Diiringi harapan agar penyampaian ini mendapat respon positif, khususnya dari Dewan yang terhormat. Sehingga tindak lanjut dari Rapat Paripurna ini akan berjalan sesuai dengan agenda sebagaimana yang diharapkan bersama,” pungkasnya. (*/prokopim/ra indrata)

    Jumlah Pembaca: 80

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Siswi Berprestasi, Hillaria Margihayu Sihmardhani Diterima di SMAN 1 Kepanjen Lewat Jalur Taekwondo

    8 Juli 2025

    Zakir Naik Dijadwalkan Hadir di Malang, Komunitas Arek Malang Bersuara: Kami Khawatir Toleransi Terganggu

    8 Juli 2025

    Sudah Tujuh Partai Dukung Rendra

    8 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20241

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20251

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202492

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.