InfoMalangRaya – Program Studi (Prodi) Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (FISIP UB) memiliki nakhoda baru. Restu Karlina Rahayu belum lama ini dilantik sebagai Kaprodi oleh Dekan FISIP UB Prof Dr Anang Sujoko. Restu dilantik menjadi Kaprodi Ilmu Pemerintahan FISIP UB periode 2024-2025 mengantikan Ratnaningsih Damayanti yang merupakan Kaprodi Ilmu Pemerintahan FISIP UB periode 2023-2024.
Pergantian Kaprodi sejatinya merupakan hal yang lumrah dalam jalannya proses manajerial dan pengembangan kampus atau fakultas. Namun, dalam proses pelantikan Kaprodi Ilmu Pemerintahan FISIP UB ini, menjadi sorotan lantaran dinilai beberapa kalangan dosen internal FISIP menyimpang dari aturan yang ada, yakni Peraturan Rektor (Pertor). Tak pelak, hal ini memicu polemik internal dilingkungan FISIP UB. Beberapa kalangan dosen kemudian mempertanyakan, mengapa sampai seorang dekan, terlebih merupakan Guru Besar Bidang Media dan Komunikasi yang tentunya memahami atas regulasi yang ada melakukan hal tersebut. Salah seorang dosen di internal FISIP UB, yang menolak disebutkan namanya, sebut saja X, menjelaskan bahwa memang pelantikan yang dilakukan Dekan FISIP UB tidak sesuai prosedur atau Pertor Universitas Brawijaya Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, dan Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Jurusan/Bagian, Ketua dan Sekretaris Program Studi di Universitas Brawijaya. Menurutnya, banyak poin-poin dalam Pertor yang dilanggar atau dilangkahi dalam proses pelantikan Kaprodi tersebut. Belum lagi, pergantian atau pelantikan Kaprodi ini juga tanpa melalui berita acara senat maupun juga tradisi pengusulan dari Prodi. Dalam Pertor tersebut, pada Bab V Persyaratan Ketua dan Sekretaris Program Studi Pasal 7, poin d, bahwa Ketua Prodi Sarjana sekurang-kurangnya bergelar doktor dengan jabatan akademik Lektor Kepala atau Doktor dengan jabatan akademik Lektor. “Ini tentunya potensi Mal Administrasi,” ungkapnya saat diwawancarai. Begitupun dalam hal pengangkatan, dijelaskan dosen yang sebut saja dengan inisial X ini, prosesnya tidak melalui Berita Acara Senat, sesuai Bab VII Kelengkapan Pengangkatan poin d. Bahkan, dalam proses pengangkatan juga tidak melalui forum strategis yang memang membahas terkait pengangkatan Kaprodi baru. Yang ada dijelaskan X hanyalah forum resmi pada saat Kaprodi lama mengundurkan diri karena akan melanjutkan studi.
Baca Juga :
Di Debat Kelima, Prabowo Dinilai Lakukan Politik Akomodatif
“Forum terakhir undangan resmi terkait pengunduran diri itu. Untuk pengganti ini belum ada pembicaraan, tiba-tiba langsung keluar undangan serah terima jabatan ini,” jelasnya. Proses yang dilakukan dengan melangkahi aturan yang ada ini, tentunya mencederai norma. Fakultas atau lembaga pendidikan harusnya memiliki etika maupun kepatuhan terhadap norma yang ada, tetapi malah justru melanggar norma atau regulasi. Imbasnya, tentu dipertanyakan bagaimana akan komitmen, akuntabilitas, transparansi lembaga tersebut sebagai pencetak calon pemimpin bangsa kedepan. “Ini bagaimana, kok diputuskan secara sepihak, Dekan mengajukan ke Rektor untuk diberikan Surat Keputusan (SK). tidak seperti (mengacu) Pertor,” katanya. Untuk itu, pihaknya sangat menyayangkan hal ini. Bahkan, bersama beberapa dosen lainnya, polemik pelantikan Kaprodi ini akan diadukan kepada Ombudsman dan juga Dirjen Dikti. Lantas, terkait pelantikan Kaprodi Ilmu Pemerintahan UB yang menjadi polemik internal ini, bagaimana penjelasan Dekan FISIP UB ? Simak berita berikutnya.