By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Aa
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
  • JAWA TIMUR
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • WISATA BUDAYA
    • KOMUNITAS
  • OPINI
  • COVER HARIAN IMR
  • IMR TV
Aa
Info Malang RayaInfo Malang Raya
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MALANG RAYA
  • JAWA TIMUR
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
  • OPINI
  • COVER HARIAN IMR
  • IMR TV
Cari
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
  • JAWA TIMUR
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • WISATA BUDAYA
    • KOMUNITAS
  • OPINI
  • COVER HARIAN IMR
  • IMR TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • INDEKS BERITA
© Copyright 2016. InfoMalangRaya.com. All Rights Reserved.
Info Malang Raya > RAGAM > UNDANG-UNDANG > Presiden Keluarkan Perpres Stranas Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak
UNDANG-UNDANG

Presiden Keluarkan Perpres Stranas Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak

redaksi
Last updated: 2022/08/02 at 4:13 PM
redaksi
3 Min Read
SHARE

Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak. Peraturan itu ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 15 Juli 2022.

Dalam pertimbangan peraturan ini bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak. Selain itu, mengingat jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi maka perlu optimalisasi peran pemerintah.

“Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan strategi nasional”, disebutkan dalam Perpres.

Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA) merupakan strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak.

“Stranas PKTA dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak”, bunyi Pasal 3.

Adapun tujuan yang ingin dicapai dari Stranas PKTA ini adalah sebagai berikut:
a. menjamin adanya ketentuan peraturan perundangundangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap anak;

b. mengatasi faktor sosial budaya yang membenarkan digunakannya kekerasan, serta memperkuat nilai dan norma yang mendukung pelindungan dari segala bentuk kekerasan terhadap anak;

c. mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk anak, baik di dalam maupun di luar rumah;

d. meningkatkan kualitas pengasuhan melalui pemahaman, kemampuan, dan perilaku orang tua/pengasuh tentang pengasuhan berkualitas dan anti kekerasan;

e. meningkatkan akses keluarga rentan terhadap layanan pemberdayaan ekonomi untuk mencegah terjadinya kekerasan dan penelantaran terhadap anak;

f. memastikan ketersediaan dan kemudahan akses layanan terintegrasi bagi anak yang berisiko mengalami kekerasan dan anak korban kekerasan; dan

g. memastikan anak dapat melindungi diri dari kekerasan dan mampu berperan sebagai agen perubahan.

“Stranas PKTA memuat kondisi kekerasan terhadap anak di Indonesia; arah kebijakan dan strategi penghapusan kekerasan terhadap anak, dan kerangka kelembagaan dan koordinasi”, bunyi Pasal 5 ayat 1.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7, KL, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Stranas PKTA dapat melibatkan peran serta masyarakat.

“Pendanaan pelaksanaan Stranas PKTA bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, bunyi Pasal 8.

Perpres 101/2022 ini mulai berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2022

TAGGED: #Kekerasan Anak, #Peraturan Presiden
redaksi 2 Agustus 2022 31 Juli 2022
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

- Skilas Info -
Ad image
Jadwal Sholat Hari Ini 2 Juni 2023
Nama Jam
Subuh04:14
Terbit05:37
Dhuhur11:27
Ashar14:48
Maghrib17:32
Isya18:33

Sosial Media Kami

Facebook

Comments Box SVG iconsUsed for the like, share, comment, and reaction icons
Play

Indonesia Vs Argentina ini kata Erick Thohir ... See MoreSee Less

1 week ago
View on Facebook
· Share
Share on Facebook Share on Twitter Share on Linked In Share by Email
View Comments
  • Likes: 0
  • Shares: 0
  • Comments: 0

Comment on Facebook

Siapa yang hadir kira kira bossku

Siapa yang hadir kira kira bossku ... See MoreSee Less

1 week ago
View on Facebook
· Share
Share on Facebook Share on Twitter Share on Linked In Share by Email
View Comments
  • Likes: 6
  • Shares: 0
  • Comments: 0

Comment on Facebook

Infomalangraya - KARANGPLOSO – Meski Hari Raya Idul Adha masih lima pekan lagi, para penjual ternak sudah memadati pasar hewan. Salah satunya terlihat di Pasar Hewan Karangploso yang berlokasi di Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso. Bahkan, peningkatan jumlah ternak yang diperdagangkan mencapai dua kali lipat. Peningkatan jumlah hewan ternak yang dibawa para blantik ini diungkapkan petugas retribusi Pasar Hewan Karangploso Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang Bryan Aga Pradikta....

... See MoreSee Less

Link thumbnail

Sambut Idul Adha, Jumlah Dagangan Ternak di Pasar Hewan Naik Berlipat

infomalangraya.com

Infomalangraya – KARANGPLOSO – Meski Hari Raya Idul Adha masih lima pekan lagi, para penjual ternak sudah memadati pasar hewan. Salah satunya terlihat di Pasar Hewan Karangploso yang berlokas…
1 week ago
View on Facebook
· Share
Share on Facebook Share on Twitter Share on Linked In Share by Email
View Comments
  • Likes: 0
  • Shares: 0
  • Comments: 0

Comment on Facebook

Selanjutnya
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Follow US
© Copyright 2016. InfoMalangRaya.com. All Rights Reserved.
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • INDEKS BERITA
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?