InfoMalangRaya – Polres Malang menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang dilakukan 10 oknum pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) berujung tewasnya seorang pelajar SMK PGRI 3 Malang, Sabtu (14/9/2024). Para tersangka memperagakan 77 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Di mana, dua adegan di antaranya merupakan saat di mana tersangka menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia. “Rekonstruksi ini untuk mengetahui terkait kronologi lengkap kejadian perkara 170 KUHP di Karangploso. Kami akan memperdalam keterangan saksi-saksi baik yang sudah dimintai keterangan maupun nantinya ada saksi lagi yang juga akan kami mintai keterangan,” ungkap Kanit IV Satreskrim Polres Malang Ipda Transtoto, saat ditemui JatimTIMES usai berlangsungnya rekonstruksi, Sabtu (14/9/2024).
Baca Juga :
Gara Gara Gugatan Ditolak MA, Pagar Pekarangan Rumah Dirusak Preman, Warga Mengadu ke Polisi
Pada agenda rekonstruksi tersebut, disampaikan Toto, para tersangka memperagakan 77 adegan dari aksi pengeroyokan yang terjadi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Untuk adegan di TKP pertama, tadi melakukan 46 adegan. Kemudian untuk yang TKP kedua ada 31 adegan,” ujarnya. Dari 77 adegan yang diperankan oleh 10 tersangka tersebut, dijelaskan Toto, dua di antaranya merupakan adegan di mana korban tersungkur usai dikeroyok oleh para tersangka. Diketahui, salah satu tersangka, yakni berinisial PIAH (15) menendang ulu hati korban. “Untuk yang mematikan ini adalah adegan ke 16 sama adegan ke 30 di TKP kedua. Di mana, PI, pelaku anak ini menendang korban yang mengenai bagian atas perutnya,” pungkas Toto. Sebagaimana diberitakan, Polres Malang telah menetapkan 10 oknum pesilat PSHT sebagai tersangka pengeroyokan berujung korban tewas. Di mana, enam di antaranya masih di bawah umur. Keenam tersangka yang masih di bawah umur tersebut masing-masing berinisial MAS (17), RAF (17), VM (16), PIAH (15), RH (15), dan RFP (17). Para tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Malang. Sementara itu, untuk empat tersangka yang telah dewasa tersebut masing-masing bernama Achmat Ragil (19), Ahmad Erfendi alias Somad (20), dan Muhammad Andika Yudhistira (19). Ketiga tersangka merupakan warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Sedangkan untuk satu orang tersangka dewasa lainnya bernama Iman Cahyo Saputro. Tersangka yang kini berusia 25 tahun tersebut merupakan warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Sepuluh tersangka tersebut melakukan pengeroyokan terhadap korban yang berinisial ASA (17) warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Prosesi pemakaman terhadap jenazah almarhum yang merupakan salah satu siswa SMK PGRI 3 Malang tersebut berlangsung sesaat setelah korban dinyatakan meninggal, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga :
Pameran Sains Jerman di Malang: Jelajahi Otak dan Alam Semesta, Tarik Ribuan Pengunjung
Korban meninggal setelah dikeroyok sebanyak dua kali di hari dan lokasi yang berbeda. Aksi pengeroyokan pertama terjadi di lokasi latihan silat di Jalan Raya Sumbernyolo, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Rabu (4/9/2024) malam. Dua hari berselang, yakni pada Jumat (6/9/2024) para tersangka kembali melakukan pengeroyokan terhadap korban di kawasan Petren, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Sementara itu, kronologi pengeroyokan bermula saat korban mengunggah foto dirinya mengenakan atribut PSHT pada status WhatsApp. Unggahan korban tersebut memicu salah satu tersangka yakni MAS (16) yang merupakan anggota PSHT, untuk menanyakan keaslian keanggotaan PSHT terhadap korban. Setelah dikonfirmasi, diketahui bahwa korban bukan anggota resmi alias bukanlah warga PSHT. Hingga akhirnya, korban diajak untuk mengikuti latihan di Desa Ngijo, yang pada akhirnya berujung pada insiden pengeroyokan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Yakni tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.