InfoMalangRaya – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Singosari, hingga kini masih didalami penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Jumat (6/9/2024). Diagendakan, pada minggu depan, sejumlah saksi dari pihak ponpes termasuk seorang pengasuh atau pengajar yang diduga telah menganiaya santrinya tersebut bakal diperiksa polisi.
Baca Juga :
Mangkir Panggilan Penyidik dengan Surat Kesehatan Palsu, Pengusaha Kota Batu Dipolisikan
Perkembangan penyelidikan dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan ponpes yang ada di Kecamatan Singosari tersebut, disampaikan Kanit PPA Polres Malang Aiptu Erlehana saat dikonfirmasi JatimTIMES, Jumat (6/9/2024). “Untuk sementara, kami baru mengumpulkan keterangan dari pihak korban dan orangtuanya selaku pelapor,” ujarnya. Saat ini, diakui Erlehana, penyidik telah memanggil sejumlah pihak dari ponpes untuk dimintai keterangan. “(Agenda pemeriksaan selanjutnya) terhadap santri itu kurang lebih lima dan salah satunya adalah pengurus pondok. Insyaallah dijadwalkan minggu depan,” ujarnya. Data kepolisian mengungkapkan, identitas santri yang diduga telah dianiaya tersebut berinisial DA. Korban yang kini berusia 14 tahun tersebut berasal dari Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Sementara itu, untuk terlapor yang diduga telah menganiaya korban berinisial BU. Pria yang kini berusia 25 tahun tersebut merupakan salah satu pengajar di ponpes para santri tempat korban menimba ilmu agama. “Laporannya tanggal 1 September (2024), dilaporkan oleh orangtuanya (korban),” ujar Erlehana. Berdasarkan keterangan yang telah dihimpun penyidik, disampaikan Erlehana, kronologi dugaan penganiayaan bermula saat korban dianggap melanggar aturan yang berlaku di ponpes. Penyebabnya karena korban keluar wilayah ponpes. “Terlapor ini diduga melakukan penganiayaan terhadap korban karena dianggap keluar dari linkungan pondok untuk membeli galon. Dianggap sebagai pelanggarannya di situ, karena korban keluar pondok,” tuturnya.
Baca Juga :
Cetak Gol di Laga Uji Coba, Malik Risaldi Makin Percaya Diri Hadapi Persita
Diperoleh keterangan, korban membeli air mineral kemasan galon pada 23 Agustus 2024. Sedangkan aksi penganiayaan terhadap korban terjadi beberapa hari setelahnya. Yakni pada 25 Agustus 2024. “Terlapor inikan salah satu pengasuh di pondok tersebut. Jadi beberapa hari setelah korban ini dianggap melakukan kesalahan, kemudian di tanggal 25 Agustus (2024) terlapor diduga menganiaya korban,” jelas Erlehana. Belakangan diketahui, terduga korban penganiayaan juga mondok bersama saudaranya. Saudara dari korban itulah yang disinyalir berinisiatif untuk menyuruh korban membelikan air mineral kemasan galon. “Bukan (inisiatif korban), karena kebetulan kakaknya korban itu juga mondok di sana. Jadi kakaknya korban itu yang meminta tolong (kepada korban) untuk membeli galon,” imbuhnya. Hingga kini, diakui Erlehana, pihaknya masih menunggu hasil visum terhadap korban guna mendukung proses penyelidikan. Namun, berdasarkan keterangan korban, dirinya mengaku telah dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang berulangkali. “Kalau hasil visum, sementara belum keluar dari rumah sakit. Tapi kemarin kalau kasat mata, kami masih melihat ada luka memar di pundak dan juga ada seperti gumpalan darah di bagian salah satu mata korban,” pungkasnya.