Sidang Dugaan Korupsi BPHTB Kota Batu Ditunda

KOTA BATU3439 Dilihat

Surabaya, IMR- Pada hari Kamis Tanggal 02 Februari 2023 pukul 08.30 WIB s/d 10.30 WIB telah dilaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi dengan Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST Dan Juma’ali.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan yakni Silfana Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu, Afrid Sundoro Putro, SH Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri Batu, Aditya Nugroho, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu.

Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani Perkara kedua Terdakwa yakni Marper Pandiangan, SH.MH selaku Ketua Majelis, Poster Sitorus, SH.MH selaku Hakim Anggota dan Abdul Gani, SH.MH Selaku Hakim anggota dan Kedua terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum masing – masing yakni Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST didampingi Penasehat Hukum Dr. Broto Suwiryo, SH.M. Hum, Terdakwa Juma’ali didampingi Penasehat Hukum Agus Sugianto, SH.

Edy dalam keterangan releasenya mengatakan jika sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi “Agenda Sidang yakni Pemeriksaan 6 Saksi atas nama M. Chori (Plt. Kepala BKD 2020), Edi Murtono, Wiwid Anandana, Wahyuning Dwi Utami, Sendy dan Ismail yang mana keenam saksi menerangkan pada intinya bahwa M. Chori selaku Plt. Kepala BKD 2020 menerima laporan masyarakat bahwa NJOP dapat diturunkan Kemudian M. Chori memerintahkan Wahyuning, Sendi dan Ismail untuk melakukan investigasi. Selanjutnya Sendi melakukan sampling terhadap DHKP, SPPT PBB yang dicetak massal dengan transaksi BPHTB dan ternyata ditemukan ada 7 NOP wajib pajak yang NJOP nya telah diturunkan dan dipergunakan untuk transaksi BPHTB.”,Kata dia

Selanjutnya Edi juga membeberkan jika penemuan tersebut dilaporkan kepada M. Chori yang pada saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala BKD kemudian ditelusuri melalui SISMIOP dan ditemukan bahwa ke- 7 NOP tersebut NJOP nya telah dirubah dengan menggunakan kode akun Fathur yang akun tersebut dimiliki dan dikuasai oleh Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST. Oleh karena itu, dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Ali Fathur Rohman, ST oleh M. Chori, Wahyuning, Sendi, dan Ismail, dimana terdakwa Ali Fathur Rohman, ST mengaku telah menurunkan NJOP tidak lebih dari 10 NOP,”. terang Edy selalu Humas Kejari Batu

Perlu diketahui, kedua Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020 dan Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST dan bersama-sama dengan Terdakwa Juma’ali yaitu :
a.Menurunkan NJOP dengan cara mengubah kelas objek pajak tanpa penetapan Walikota melanggar Pasal 51 ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB “penetapan besarnya NJOP ditetapkan oleh Walikota berdasarkan klasifikasi objek pajak”

b.Membuat NOP baru tidak sesuai dengan prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 “Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan a. mengajukan pendaftaran secara tertulis yang ditujukan kepada walikota, dst” dan Pasal 6 ayat (3) “Permohonan Mutasi subjek PBB, harus dilengkapi dengan surat permohonan mutasi, dst”

c.Mencetak SPPT-PBB diluar pencetakan massal tidak sesuai prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 13 yat (6) “SPPT-PBB dapat diterbitkan melalui : a. Pencetakan Masal; atau b. Pencetakan dalam rangka pembuatan salinan SPPT-PBB dan Mutasi, Pembetulan dan Keberatan SPPT” dan Pasal 13 ayat (7) “Penerbitan SPPT dilakukan setelah terbit Keputusan Keberatan”

d.Terdakwa Juma’ali selaku orang swasta/makelar, telah bekerjasama dan memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST untuk kepentingan penurunan BPHTB yang dari pengurusan tersebut Juma’ali juga mendapatkan keuntungan.

Perbuatan dari kedua Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST dan Terdakwa Juma’ali tersebut telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1.084.311.510,00 (satu milyar delapan puluh empat juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus sepuluh rupiah).

Pada pukul 10.30 WIB Sidang selesai kemudian ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Kamis Tanggal 09 Februari 2023 dengan Agenda Pemeriksaan Saksi.

Penulis; Dyah Arum Sari
Foto : Rudi Harianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *