Peristiwa Viral: TKW di Lampung Timur Merobohkan Rumah Setelah Bercerai
Sebuah kejadian yang mengejutkan terjadi di Desa Braja Mulya, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur. Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) viral setelah melakukan tindakan merobohkan rumahnya sendiri setelah bercerai dari suaminya. Kejadian ini menjadi perhatian masyarakat dan menyebar luas di media sosial sejak Kamis (6/11/2025).
Dalam video yang beredar, terlihat proses perobohan rumah menggunakan satu unit eskavator kecil. Eskavator tersebut tampak menghancurkan bagian depan rumah terlebih dahulu. Sementara sejumlah warga menyaksikan peristiwa tersebut dari dekat.
Menurut informasi yang diperoleh, pasangan mantan suami istri sepakat untuk merobohkan rumah karena harta gono-gini. Hal ini dilakukan sebagai bentuk eksekusi putusan pengadilan agama. Kapolsek Braja Selebah, Inspektur Dua (Ipda) Raja Rizky Sihombing, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa ini dilakukan secara sukarela.
“Dalam rangka eksekusi perkara pembagian harta gono gini mantan pasutri sesuai dengan putusan pengadilan agama,” kata Ipda Raja Rizky Sihombing saat dihubungi, Sabtu (8/11/2025).
Menurut penjelasannya, obyek yang dibongkar terdiri dari dua bangunan. Satu bangunan rumah tinggal permanen berukuran 9×6 meter dan satu lagi rumah yang berukuran 8×7 meter. “Perkara sengketa harta gono gini kedua pihak telah selesai dengan putusan pelaksanaan eksekusi natural yang merupakan kesepakatan bersama kedua pihak,” tambah dia.
Peristiwa ini menunjukkan bagaimana proses hukum dapat berujung pada tindakan terkait pembagian aset setelah perceraian. Namun, tidak semua kasus berakhir dengan cara yang sama. Sebelumnya juga viral suami di Sukodono, Sragen bernama Warseno nekat merobohkan rumah usai istrinya selingkuh.
Tindakan Ekstrem Seorang Suami
Warseno, yang tinggal di Sukodono, Sragen, mengambil langkah ekstrem dengan merobohkan rumahnya sendiri setelah mengetahui istrinya berselingkuh. Ia bahkan rela merogoh kocek untuk meratakan rumahnya itu.
“Mantan istri saya itu selingkuh. Soal rumah, yang membangunkan bapak saya, tapi tanahnya milik mantan istri. Jadi mau tidak mau, saya harus bongkar, robohkan,” ujarnya saat ditemui TribunSolo.com, Jumat (31/10/2025).
Proses perobohan rumah dilakukan selama dua hari. Pada hari pertama, ia menggunakan backhoe untuk merobohkan bangunan. “Backhoe-nya sewa, satu hari Rp2.200.000. Sewa dump truck Rp600.000. Jadi total satu hari Rp2.800.000,” jelasnya.
Barang-barang yang masih bisa dimanfaatkan ia bawa pulang, sementara sisanya ia hancurkan. “Dirombok sampai tanah lagi. Dulu dari tanah, ya dikembalikan jadi tanah lagi,” katanya.
Warseno mengaku, rumah tangganya dengan mantan istri berinisial P (36) sudah dijalani selama 18 tahun, begitu juga rumah yang mereka bangun bersama. Ia mengetahui perselingkuhan itu pada 16 Oktober 2025 melalui rekaman CCTV di rumahnya.
“Tahu selingkuhnya dari CCTV yang saya pasang di rumah. Setahu saya, hubungan itu sudah lama,” terangnya.
Kesimpulan
Kejadian-kejadian seperti ini menunjukkan betapa kompleksnya masalah hukum dan emosional dalam sebuah perceraian. Baik itu TKW di Lampung Timur maupun Warseno di Sragen, keduanya mengambil tindakan yang sangat ekstrem. Namun, hal ini juga menjadi cerminan dari perasaan kecewa dan marah yang akhirnya memunculkan tindakan yang tidak biasa.







