InfoMalangRaya – Perputaran uang atau transaksi judi online di Jawa Timur (Jatim) mencapai Rp 1,051 triliun, dengan melibatkan 135.227 pelaku. Hal tersebut berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dengan angka itu, Jatim menjadi peringkat ke-4 provinsi dengan pelaku judi online terbanyak. Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono buka suara terkait hal ini. Dia menegaskan, banyaknya pelaku judi online di Jatim tak lepas dari jumlah penduduk di Jatim yang juga banyak.
Baca Juga :
Lewat Program Waras, Disperpusip Jatim Ajak Pelajar Kenali Arsip dan Wawasan Kebangsaan
“Ya, kan penduduknya banyak, kami serahkan ke pihak yang berwenang ya,” ujar Adhy, Rabu (26/6/2024), di Gedung Cak Durasim, Surabaya. Untuk menekan angka pemain judi online itu, Adhy mengatakan Pemprov Jatim membentuk satuan tugas (satgas) bersama dengan pihak kepolisian serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk penanganan judi online. “Sudah terbentuk (Satgas), tinggal bagaimana implementasinya, tetapi kami tunggu daftarnya yang dari sana, karena memang (Jatim peringkat) empat besar,” ucapnya. “Dari Kominfo dengan timnya komisi informasi yang sedang koordinasi dengan polda. Yang menginisiasi dari Kominfo pusat. Kami tunggu, mereka yang menentukan. Kalau kami kolaborasi untuk apa action atau tindakan,” sambung Adhy. Sementara itu, Kepala Diskominfo Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memberantas judi online.
Baca Juga :
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
“Di Indonesia sudah ada satgas judi online. Artinya, kami menjadi bagian dari penanganan judi online, tetapi walaupun enggak ada satgas sebetulnya kami di BSSN, Kemenkominfo, pemerintah daerah itu sudah melakukan banyak hal,” kata Sherlita. Ia juga mengaku prihatin dengan data yang terbaru yang diungkap PPATK terkait transaksi judi online. Pasalnya, pelaku judi online tak hanya dari kalangan orang dewasa, tetapi juga melibatkan anak usia di bawah umur. “Yang menjadi darurat adalah bahwa semakin hari dan data yang disampaikan oleh satgas kalau di 2023 kemarin itu sekitar Rp 372 triliun yang beredar terkait judi online. Seingat saya rentan umur 0-10 tahun 80 ribu anak yang terlibat judi online. Terus 10-20 tahun itu 440 ribu anak. Itu yang menjadi kekhawatiran kita semua tidak hanya di Jawa Timur. Tapi itu nasional ya,” ungkapnya.