InfoMalangRaya – Pelarian Guntur Utomo (50) tamat sudah. Dia merupakan DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, sejak tahun 2016 atau tujuh tahun lalu. Persembunyian Guntur Utomo terungkap pada Rabu (26/7/2023) siang.
Dia tertangkap tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jatim dan dan Tim Intelejen Kejari Batu. Guntur tertangkap di Jalan Arah Paralayang, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian menyatakan, sesuai KTP pria kelahiran Nganjuk tersebut sebenarnya tinggal di Jalan Sarimun, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Namun setelah dilakukan pelacakan identitas. Ternyata terpidana Guntur beberapa kali telah berpindah tempat.
“Terpidana beberapa kali pindah tempat tinggal. Yakni dari Desa Beji ke Oro-oro Ombo. Kemudian pindah lagi ke Kelurahan Ngaglik. Akan tetapi setelah dilakukan peninjauan tempat tinggal di wilayah Kelurahan Ngaglik. Terpidana telah berpindah tempat tinggal di wilayah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Hingga akhirnya berhasil tertangkap,” beber Januar.
Januar menerangkan, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 516 K/Pid/2016 tanggal 20 Juli 2016. Terpidana Guntur Utomo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidan menyuruh memalsukan surat. Dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan.
Dengan adanya hal tersebut, Terpidana Guntur Utomo telah beberapa kali dilakukan pemanggilan. Namun terpidana sudah tidak tinggal di alamat sesuai KTP. Hingga keberadaannya tidak diketahui dan ditetapkan sebagai DPO.
Lebih lanjut, Januar menceritakan kronologis terjadinya tindak pidana yang dilakukan Guntur Utomo. Terpidana Guntur menyuruh Kepala Desa Beji saat itu, Kukuk Kusbianto untuk membuat surat kematian. Bernomor :473.1/15/422.320.02/2011 atas nama Almarhum Hardjo Hutomo.
“Surat kematian yang dipalsukan terpidana yakni Almarhum meninggal dunia pada Sabtu, 7 April 2006 di Kota Batu. Sedangkan yang benar adalah meninggal dunia hari Sabtu, 7 April 2006 di Malang,” ungkapnya.
Surat kematian itu, digunakan isbat nikah Tarmi yang merupakan ibu kandung terpidana Guntur Utomo, di Pengadilan Agama, Kabupaten Nganjuk. Padahal sebelumnya, antara pelapor Sutilah telah terjadi pernikahan dengan Almarhum Hardjo Utomo pada tanggal 29 Juli 2010 di KUA Lowokwaru Malang.
“Dengan adanya hal tersebut, Sutilah mengalami kesulitan mengambil kembali rumah atas nama Hardjo Hutomo, yang terletak di wilayah Kota Batu. Dimana rumah tersebut dikuasai oleh terpidana Guntur Utomo. Dengan adanya hal tersebut, terpidana Guntur Hutomo sudah disomasi sebanyak tiga kali oleh Sutilah,” jelas dia.
Walaupun sudah disomasi sebanyak tiga kali. Terpidana tidak juga meninggalkan rumah tersebut. Sehingga mengakibatkan korban Sutilah mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar.
Setelah tertangkap, pada Rabu pukul 14.00 WIB, JPU Kejari Batu langsung melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Guntur Utomo. Dengan dikawal dua orang pengawal tahanan Kejari Batu beserta petugas Kepolisian. Guntur dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan kelas 1A Lowokwaru Malang. (Ananto Wibowo)
The post Tujuh Tahun Buron, DPO Kejari Batu Tertangkap appeared first on infomalangraya.com.