InfoMalangRaya.com– Mulai tanggal 1 Mei operasional pasar malam di wilayah negara bagian Kedah, Malaysia, dihentikan sementara pada masa Maghrib dan ketentuan ini hanya berlaku bagi pedagang Muslim.
Mayor Mansor Zakaria, ketua Komite Tetap Urusan Perumahan, Pemerintahan Daerah dan Kesehatan Kedah, mengatakan pemberlakuan regulasi itu sejalan dengan keputusan yang dibuat dalam rapat pemerintah negara bagian Kedah tanggal 21 Februari.
“Para pedagang non-Muslim, terutama di pasar malam yang digelar di sekitar rumah ibadah non-Muslim atau selama hari perayaan non-Muslim, tidak terkena regulasi ini,” kata Mansor dalam konferensi pers hari Senin (29/4/2024), seperti dilansir Bernama.
Mansor menjelaskan bahwa penutupan atau penangguhan sementara perniagaan dilakukan 10 menit sebelum dan 15 menit setelah azan Maghrib. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu kepada para pedagang, pekerja dan pengunjung di pasar untuk menunaikan shalat disebabkan waktu Maghrib singkat.
Dakwah Media BCA – Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal InfoMalangRaya (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Dia menegaskan bahwa pihak berwenang tidak ingin regulasi ini menjadi sumber pertikaian, terutama karena perselisihan baru-baru ini yang terjadi di kalangan pedagang non-Muslim.*