Info Malang Raya
Aa
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
  • JAWA TIMUR
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • WISATA BUDAYA
    • KOMUNITAS
  • OPINI
  • COVER HARIAN IMR
  • IMR TV
Aa
Info Malang Raya
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MALANG RAYA
  • JAWA TIMUR
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
  • OPINI
  • COVER HARIAN IMR
  • IMR TV
Cari
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
  • JAWA TIMUR
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • WISATA BUDAYA
    • KOMUNITAS
  • OPINI
  • COVER HARIAN IMR
  • IMR TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
© Copyright 2016. InfoMalangRaya.com. All Rights Reserved.
Info Malang Raya > NASIONAL > Vonis Bebas Dua Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan
NASIONAL

Vonis Bebas Dua Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan

redaksi
Last updated: 2023/03/17 at 1:59 AM
redaksi
4 Min Read
SHARE

Sidang Tragedi Kanjuruhan Hakim Vonis Bebas Dua Eks Anggota Polres Malang, sedangkan anggota Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara 1 tahun 6 bulan.

Kota Malang- Kasus tragedi Kanjuruhan yang menelan 135 jiwa dan ratusan pendukung Arema Fc mengalami luka luka akhirnya menemui titik terang dalam dalam persidangan yang digelar di pengadilan Surabaya

Dua anggota Eks Polres Malang yang saat bertugas mengamankan jalannya pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya. Terdakwa eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. pada Kamis,17/3/2023 dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim

Diruang sidang Hakim membacakan dakwaan tidak bersalah saat menembak gas air mata pada waktu itu tidak didapatkan unsur kesengajaan serta asap yang berhembus itu juga karena ada hembusan angin

Sementara Kuasa Hukum Korban Imam Hidayat menjelaskan, seharusnya ketiga nama tersebut lebih baik dibebaskan saja. Menurutnya tiga terdakwa tersebut tidak terbukti dalam pasal Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

More Read

Cegah Penambangan Ilegal, APRI Gandeng GMB Urus Izin Pertambangan
Kehadiran Timnas Israel Ditolak, FIFA Batalkan Drawing Piala Dunia U-20
AS Tak Lagi Ideal Sebagai Lokasi Manufaktur, Perusahaan Teknologi Informasi Ini Ekspansi ke Malaysia  
Ini Teguran Keras Untuk Pisahkan Sepak Bola dan Politik
Warga Binaan Rutan Makassar Jalani Terapi Alquran Selama Ramadan
Debit Air Sungai Meluap, Kecamatan Sukanagara di Cianjur Diterjang Banjir

“Kalau saya boleh usul, lebih baik diputuskan bebas semua. Karena memang mereka tidak terbukti 359, 360, tapi mereka terbukti 338, 340,” tegas Imam

Terpisah, Depan Balai Kota Malang puluhan mahasiswa dari berbagai kampus di Malang Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD dan Balai Kota Malang pada Kamis (16/3/2023) siang.

Mereka memprotes vonis bebas dan ringan terhadap terdakwa tragedi Kanjuruhan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Selain itu, mereka menuntut kepada pemerintah untuk menjadikan tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Presiden Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya, Rafly Rayhan Al Khajri mengatakan, keputusan PN Surabaya dalam memvonis terdakwa tragedi Kanjuruhan dinilai tidak memberi rasa keadilan bagi para korban. Para mahasiswa meminta majelis hakim untuk bertindak objektif.

Menurutnya, dalam proses hukum yang berlangsung, tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun.

“Apabila perkara dilemparkan ke Pengadilan Tinggi untuk di tingkat banding, kami berharap hakim di tingkat banding bisa memberikan rasa puas, rasa adil kepada masyarakat (korban dan keluarganya),” kata Rafly pada Kamis (16/3/2023).

Mereka juga menuntut pemerintah berani mengambil sikap untuk menjadikan tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat.

Para mahasiswa menilai, tragedi yang menewaskan 135 nyawa itu terstruktur dan sistematis.

“Kita tahu banyak sekali tragedi yang seharusnya masuk dalam pelanggaran HAM berat tapi sampai hari ini pemerintah tidak mengambil sikap, pemerintah terkesan abai,” katanya.

Koordinator lapangan aksi, Abi Naga Parawansa menambahkan, aksi ini untuk memperjuangkan rasa kemanusiaan bagi korban tragedi Kanjuruhan dan keluarganya. Mahasiswa menilai proses hukum perkara tragedi Kanjuruhan terdapat kejanggalan.

“Dengan vonis yang hari ini sudah kita ketahui bersama masih jauh dari rasa keadilan,” katanya.

Dari dua anggota polres Malang yang dibebaskan ada satu anggota Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara yang tergolong ringan, yakni selama 1 tahun 6 bulan.

Penulis : Rudi Harianto

You Might Also Like

Cegah Penambangan Ilegal, APRI Gandeng GMB Urus Izin Pertambangan

Kehadiran Timnas Israel Ditolak, FIFA Batalkan Drawing Piala Dunia U-20

AS Tak Lagi Ideal Sebagai Lokasi Manufaktur, Perusahaan Teknologi Informasi Ini Ekspansi ke Malaysia  

Ini Teguran Keras Untuk Pisahkan Sepak Bola dan Politik

Warga Binaan Rutan Makassar Jalani Terapi Alquran Selama Ramadan

TAGGED: Tragedi Kanjuruhan, Vonis Bebas
redaksi 17 Maret 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Jadwal Sholat Hari Ini 27 Maret 2023
Nama Jam
Subuh04:16
Terbit05:33
Dhuhur11:35
Ashar14:51
Maghrib17:50
Isya18:46

Sosial Media Kami

Facebook

Comments Box SVG iconsUsed for the like, share, comment, and reaction icons
Mohon bantuannya, Kawan.
Zulaikha pendengar SS melaporkan menemukan perempuan tersesat di ruko depan Ramayana Jalan Letjen Sutoyo/Bungurasih, mengaku bernama Elis atau Anis berasal dari Malang. Zulaikha dan warga setempat mengatakan, Elis sudah berada di lokasi sejak sekitar satu minggu.

Elis bawa tas ransel yang di dalamnya ada baju dan radio. Tidak ada kartu identitas dan dompet di dalamnya. Kalau malam, Elis tidur di depan ruko. Agak sulit diajak berkomunikasi.

Anda yang merasa kehilangan anggota keluarga atau kenal dengan Elis seperti tampak dalam foto berikut, silakan hubungi kami di 031-99000000. (odp-hm)

Mohon bantuannya, Kawan.
Zulaikha pendengar SS melaporkan menemukan perempuan tersesat di ruko depan Ramayana Jalan Letjen Sutoyo/Bungurasih, mengaku bernama Elis atau Anis berasal dari Malang. Zulaikha dan warga setempat mengatakan, Elis sudah berada di lokasi sejak sekitar satu minggu.

Elis bawa tas ransel yang di dalamnya ada baju dan radio. Tidak ada kartu identitas dan dompet di dalamnya. Kalau malam, Elis tidur di depan ruko. Agak sulit diajak berkomunikasi.

Anda yang merasa kehilangan anggota keluarga atau kenal dengan Elis seperti tampak dalam foto berikut, silakan hubungi kami di 031-99000000. (odp-hm)
... See MoreSee Less

53 minutes ago
View on Facebook
· Share
Share on Facebook Share on Twitter Share on Linked In Share by Email
View Comments
  • Likes: 1
  • Shares: 0
  • Comments: 0

Comment on Facebook

Play

Info Bossku

Truk tangki Pertamina Nopol N-9359-UA terjun bebas ke sungai Mantenan jalan Raya Diponegoro, Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang dini hari. Pengendara truk bernama Agus Supriadi (38) warga Kendalpayak,Pakisaji terlempar dari dalam truk dan terseret arus sungai sejauh 200 meter setelah kaca depan truk pecah.
... See MoreSee Less

6 hours ago
View on Facebook
· Share
Share on Facebook Share on Twitter Share on Linked In Share by Email
View Comments
  • Likes: 4
  • Shares: 0
  • Comments: 0

Comment on Facebook

Ini keren banget ... See MoreSee Less

Link thumbnail

Sam HC Mewakafkan Hidupnya Untuk Bangsa

infomalangraya.com

Kabupaten Malang- Siapa yang tak mengenal Heri Cahyono, atau yang akrab disapa Sam HC. Lelaki yang dilahirkan di Malang 48 tahun lalu tersebut adalah seorang pengusaha sukses yang kerap tampil meng…
10 hours ago
View on Facebook
· Share
Share on Facebook Share on Twitter Share on Linked In Share by Email
View Comments
  • Likes: 1
  • Shares: 0
  • Comments: 0

Comment on Facebook

Selanjutnya

Berita Terkait

NASIONAL

Cegah Penambangan Ilegal, APRI Gandeng GMB Urus Izin Pertambangan

admin admin 27 Maret 2023
NASIONAL

Kehadiran Timnas Israel Ditolak, FIFA Batalkan Drawing Piala Dunia U-20

admin admin 27 Maret 2023
NASIONAL

AS Tak Lagi Ideal Sebagai Lokasi Manufaktur, Perusahaan Teknologi Informasi Ini Ekspansi ke Malaysia  

admin admin 27 Maret 2023
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Follow US

© Copyright 2016. InfoMalangRaya.com. All Rights Reserved.

  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI

Removed from reading list

Undo
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?