Sidang Putusan Tuan Muda Ranggo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Pada hari Selasa, 5 Agustus 2025, YouTuber ternama yang dikenal dengan nama panggung Tuan Muda Ranggo akan menghadapi sidang putusan terkait dugaan penipuan konser musik. Sidang ini akan digelar di Ruang Sidang Oemar Seno Aji, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, disebutkan bahwa agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan. Hal ini menandai langkah penting dalam proses hukum yang telah berlangsung selama beberapa waktu.
Tuntutan JPU dan Keberatan Korban
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada 8 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Alif Ardi Damawan menuntut Ranggo dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan ini didasarkan atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa terdakwa Rahmat Rangga Riantho alias Ranggo Bin Haeruddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dalam dakwaan pertama.
Selain itu, JPU juga meminta agar Ranggo tetap ditahan, dengan masa penahanan dikurangkan dari total hukuman. Namun, kuasa hukum korban, David Sitorus, menyayangkan tuntutan tersebut karena dinilai terlalu ringan dibandingkan kerugian yang dialami kliennya, Njoto Soe Eksan, yaitu sebesar Rp 3 miliar.
David menyatakan bahwa tuntutan dua tahun enam bulan tidak sesuai dengan kerugian yang dialami korban. Ia juga menyoroti hilangnya pasal penggelapan dalam surat tuntutan JPU, padahal pasal tersebut pernah dibacakan dalam dakwaan awal. Ia berharap majelis hakim bisa memberikan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula ketika Njoto Soe Eksan melaporkan Ranggo atas dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 3 miliar. Dana tersebut dipinjam untuk menyelenggarakan konser musik bertajuk Sabiphoria yang direncanakan berlangsung pada pertengahan 2023. JPU menyebut Ranggo menjanjikan keuntungan sebesar Rp 750 juta atau 25 persen dari nilai investasi setelah konser selesai.
Namun, saat korban meminta jaminan, Ranggo memberikan cek yang ternyata tidak bisa dicairkan saat jatuh tempo pada Januari–Februari 2024. Dalam sidang Senin, 23 Juni 2025, JPU Alif menjelaskan bahwa sampai dengan jatuh tempo cek tersebut tidak bisa dicairkan. Keterangan para saksi pun menunjukkan hal yang sama.
Setelah merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Kembangan. Setelah proses penyidikan dan pelimpahan, Ranggo kini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Profil Tuan Muda Ranggo
Rahmat Rangga Riantho, yang dikenal sebagai Tuan Muda Ranggo, adalah seorang YouTuber yang cukup populer di kalangan masyarakat Indonesia. Ia aktif mengunggah video dengan tema gaya hidup mewah di kanal YouTube-nya. Konten-konten yang ia unggah sering menampilkan citra kehidupan glamor, termasuk kehadiran perempuan berpakaian seksi.
Beberapa videonya sempat viral karena dianggap menonjolkan hedonisme secara berlebihan. Meski demikian, popularitasnya tidak dapat dipisahkan dari kontroversi yang terjadi akhir-akhir ini, terutama terkait kasus penipuan konser musik yang kini sedang dalam proses hukum.