Pemkab Ponorogo Usulkan 1.700 Tenaga Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Kabupaten Ponorogo sedang mengambil langkah strategis untuk memperkuat sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan. Diketahui, terdapat sekitar 1.700 tenaga non-ASN yang bekerja di berbagai instansi pemerintah daerah. Untuk itu, Pemkab akan mengusulkan para tenaga tersebut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Ahmad Zamroni, Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi ASN di BKPSDM Ponorogo menjelaskan bahwa usulan ini hanya berlaku bagi tenaga non-ASN yang masuk dalam database pengadaan ASN tahun 2024. Menurutnya, surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan arahan mengenai prosedur pengajuan PPPK bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK.
Selain itu, pengusulan juga berlaku bagi tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam database, tetapi pernah mengikuti seleksi dan tidak mendapatkan formasi. Hal ini bertujuan agar semua tenaga yang memiliki potensi dan kompetensi dapat diberikan kesempatan untuk berkontribusi secara lebih resmi.
Dari segi formasi yang diajukan, mayoritas berasal dari tenaga teknis, kesehatan, dan pendidik. Ahmad Zamroni menyatakan bahwa tenaga teknis menjadi fokus utama, baik yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun unit-unit lainnya. Selain itu, tenaga pendidik dan tenaga kesehatan juga turut serta dalam rencana pengusulan ini.
Menurutnya, seluruh tenaga yang telah memenuhi syarat administratif akan langsung diusulkan ke pihak yang berwenang. Ketika mendapatkan persetujuan, mereka akan segera menerima nomor induk pegawai (NIP), sehingga bisa dianggap sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Semuanya kami usulkan, tinggal menunggu seperti apa persetujuan dari kementerian,” tambah Ahmad Zamroni.
Jenis PPPK Paruh Waktu dan Persyaratan
PPPK paruh waktu adalah bentuk pengangkatan pegawai ASN melalui perjanjian kerja. Mereka menerima upah sesuai kemampuan anggaran di masing-masing instansi pemerintah. Proses ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Adapun syarat utama untuk menjadi PPPK paruh waktu antara lain:
- Memiliki keahlian dan kompetensi yang relevan dengan posisi yang ditawarkan.
- Telah mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus dalam tahapan tertentu.
- Memenuhi persyaratan administratif seperti dokumen kependudukan dan riwayat pendidikan.
- Tidak memiliki konflik kepentingan dengan jabatan yang diusulkan.
Manfaat PPPK Paruh Waktu
Pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu memberikan beberapa manfaat, antara lain:
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
- Memberikan kestabilan karier bagi tenaga non-ASN yang sudah berpengalaman.
- Mengurangi beban anggaran pemerintah daerah karena tidak perlu merekrut tenaga baru secara penuh.
Dengan adanya pengusulan ini, diharapkan Ponorogo bisa lebih optimal dalam menjalankan berbagai program dan kebijakan pemerintah. Selain itu, peningkatan kualitas SDM juga akan berdampak positif terhadap pembangunan daerah.