Lebih dari 1 Juta Penerima BSU 2025 Belum Ambil Hak Mereka
Berdasarkan data terbaru, sekitar lebih dari satu juta penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 belum mengambil dana yang telah disalurkan. Informasi ini disampaikan melalui akun media sosial resmi yang menyebutkan bahwa hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang belum mencairkan bantuan tersebut.
BSU 2025 disalurkan melalui Kantor Pos, khususnya bagi para penerima yang tidak memiliki rekening di bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI. Dana sebesar Rp600.000 bisa dicairkan langsung oleh penerima di Kantor Pos selama periode Juni-Juli 2025. Namun, sebelum melakukan pencairan, masyarakat diminta untuk memverifikasi apakah namanya terdaftar sebagai penerima BSU melalui aplikasi Pospay.
Penerima BSU 2025 harus memenuhi beberapa syarat, antara lain memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan memenuhi aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja, terutama di tengah kondisi perekonomian yang masih lesu.
Batas Pengambilan BSU 2025 di Kantor Pos
Pengambilan dana BSU 2025 di Kantor Pos dapat dilakukan mulai tanggal 3 Juli hingga 3 Agustus 2025. Sebelumnya, batas waktu pengambilan hanya sampai 31 Juli 2025, tetapi kemudian diperpanjang sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh pihak PT Pos Indonesia (Persero).
Menurut pernyataan Vice President Penyaluran Bantuan Sosial 2025, Andi Rosa Muhammad Ramdan, perpanjangan masa pengambilan ini dilakukan karena ada kemungkinan besar bahwa beberapa penerima belum sempat mengambil dana mereka. Ia juga menyampaikan bahwa dana yang tidak diambil akan hangus dan kembali ke kas negara.
Akibat Jika BSU 2025 Tidak Diambil
Andi Rosa menjelaskan bahwa jika dana BSU tidak diambil dalam waktu yang ditentukan, maka uang tersebut akan kembali ke kas negara. Hal ini berdasarkan surat dari Kementerian Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa dana yang tidak tersalurkan akan disetorkan kembali ke negara. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada penerima untuk segera mengambil dana BSU tersebut agar bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti belanja bahan pokok atau kebutuhan lainnya.
Cara Mengambil BSU 2025 di Kantor Pos
Pencairan BSU 2025 hanya bisa dilakukan oleh penerima secara langsung, bukan melalui perwakilan. Untuk mengajukan pencairan, penerima perlu membawa beberapa dokumen persyaratan, yaitu:
- KTP asli
- QR Code dari aplikasi Pospay
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
Proses pencairan dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Datang ke Kantor Pos terdekat
- Sampaikan maksud dan tujuan Anda ke petugas
- Petugas akan memindai QR Code untuk verifikasi data
- Dokumentasi proses pencairan dilakukan melalui foto penerima bersama uang tunai dan KTP
- Jika semua persyaratan sesuai, penerima akan menerima uang BSU sebesar Rp600.000 secara tunai atau melalui layanan Pos Giro
Pencairan BSU 2025 tidak dipungut biaya administrasi apa pun, sehingga gratis bagi penerima. Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan bantuan ini untuk meningkatkan daya beli dan memperkuat perekonomian lokal.