Kebijakan Pajak Baru untuk Fasilitas Olahraga Berbayar di Jakarta
Pemerintah Daerah (Pemda) Jakarta telah mengumumkan kebijakan baru yang mulai berlaku pada tahun 2025. Aturan ini menetapkan pajak sebesar 10 persen terhadap layanan olahraga rekreasi yang dikenakan oleh fasilitas berbayar. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Jakarta No. 257 Tahun 2025, yang mencakup berbagai jenis aktivitas olahraga dan layanan terkait.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur sektor hiburan dan rekreasi yang semakin berkembang, termasuk olahraga yang kini menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat urban. Dengan adanya pajak ini, setiap transaksi penyewaan lapangan, pemesanan tempat, maupun pembelian tiket masuk akan dikenai biaya tambahan sebesar 10 persen.
Berikut adalah 10 olahraga yang akan terkena pajak sesuai kebijakan tersebut:
-
Padel
Olahraga yang menggabungkan unsur tenis dan squash ini sedang populer karena permainannya yang seru dan cocok untuk semua kalangan. Fasilitas padel umumnya disewakan secara komersial, sehingga termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan. -
Futsal, Sepak Bola, dan Mini Soccer
Olahraga yang menggunakan lapangan berbayar ini sangat diminati oleh berbagai kalangan, terutama untuk kegiatan komunitas atau turnamen akhir pekan. Penyewaan lapangan untuk ketiga jenis olahraga ini akan dikenai pajak sebesar 10 persen. -
Tenis
Tenis tetap menjadi olahraga favorit, terutama di kalangan profesional dan komunitas pekerja. Banyak lapangan tenis di Jakarta yang menyediakan sistem penyewaan per jam. Karena sifatnya komersial, fasilitas tenis juga akan dikenai pajak hiburan sebesar 10 persen. -
Tenis Meja
Meski terkesan sederhana, tenis meja tetap diminati berbagai kalangan. Beberapa tempat menyediakan penyewaan meja secara komersial, terutama untuk komunitas atau keperluan latihan. Layanan ini akan dikenai pajak hiburan sebesar 10 persen. -
Bulutangkis
Bulutangkis sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Indonesia. Di Jakarta, penyewaan lapangan bulutangkis mudah ditemukan. Mulai 2025, setiap transaksi penyewaan yang bersifat komersial akan dikenai pajak 10 persen. -
Basket
Lapangan basket di Jakarta makin mudah diakses dengan banyaknya fasilitas indoor maupun outdoor yang bisa disewa harian atau per jam. Aktivitas sewa lapangan basket berbayar akan dikenai pajak hiburan 10 persen. -
Venue Bowling
Meskipun tidak sepopuler olahraga lainnya, bowling masih memiliki penggemar setia di Jakarta. Aktivitas ini biasa dilakukan di pusat hiburan atau venue khusus dengan sistem sewa tiap permainan. Venue bowling juga akan dikenai pajak 10 persen. -
Tempat Kebugaran (Fitness Center, Yoga, Pilates, Zumba)
Pusat kebugaran menjadi pilihan banyak orang untuk menjaga kesehatan tubuh. Layanan seperti gym, yoga, pilates, hingga zumba kerap ditawarkan dalam bentuk paket bulanan atau kelas berbayar. Tempat kebugaran ini juga masuk kategori PBJT untuk jasa kesenian dan hiburan. -
Kolam Renang
Kolam renang umum atau berbayar masih menjadi tempat favorit untuk berolahraga sekaligus rekreasi, terutama di akhir pekan. Seluruh layanan komersial di kolam renang akan dikenai pajak hiburan sebesar 10 persen. -
Atletik/Lari
Meski lari identik dengan olahraga gratis di ruang terbuka, beberapa fasilitas atletik seperti stadion atau track lari berbayar juga tersedia di Jakarta untuk keperluan latihan atau event komunitas. Fasilitas ini akan dikenai pajak hiburan 10 persen jika digunakan secara komersial.
Kebijakan ini penting untuk diketahui, terutama bagi kamu yang rutin memakai fasilitas olahraga berbayar. Pastikan kamu memahami perubahan ini agar tidak kaget dengan adanya tambahan biaya di venue olahraga favoritmu nanti.