Ekspor Udang Black Tiger dari Sumatera Selatan ke Jepang
Sebanyak 11 ton udang black tiger beku (Penaeus monodon) asal Sumatera Selatan (Sumsel) telah berhasil diekspor ke Jepang. Proses ekspor ini dilakukan melalui Pelabuhan Boom Baru dan memiliki nilai sekitar Rp 2 miliar. Sebelum dikirim, udang tersebut telah melewati berbagai prosedur pemeriksaan yang ketat oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin), khususnya melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Selatan (Karantina Sumsel).
Kepala Karantina Sumsel, Sri Endah Ekandari, menjelaskan bahwa udang tersebut telah menjalani seluruh proses tindakan karantina yang lengkap. Termasuk dalam pemeriksaan dokumen, fisik, serta uji laboratorium. Hal ini dilakukan karena Jepang merupakan salah satu pasar utama untuk udang black tiger, yang memiliki standar keamanan pangan yang sangat ketat.
“Salah satu persyaratan utama ekspor ke Jepang adalah memastikan bahwa udang bebas dari White Spot Syndrome Virus (WSSV), serta menerapkan standar Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP),” jelas Sri pada Senin (4/8).
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa udang black tiger tersebut tidak terinfeksi WSSV. Oleh karena itu, udang tersebut dinyatakan aman untuk dikonsumsi dan layak untuk dilalulintaskan ke luar negeri. “Petugas karantina kemudian menerbitkan sertifikat kesehatan ikan sebagai dokumen pendukung ekspor,” tambah Sri.
Menurut Endah, upaya untuk mendorong ekspor komoditas dari Sumatera Selatan perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan pusat. Ia menegaskan bahwa Karantina Sumsel akan terus mendukung akselerasi ekspor dengan tetap memastikan aspek biosekuriti, kesehatan ikan, serta pemenuhan persyaratan negara tujuan. Tujuannya adalah untuk memperkuat posisi Indonesia di pasar ekspor global.
Persyaratan Ekspor yang Ketat
Jepang dikenal memiliki standar keamanan pangan yang sangat tinggi. Oleh karena itu, produk ekspor dari Indonesia, termasuk udang, harus memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan. Beberapa hal yang menjadi fokus dalam proses ekspor ini antara lain:
- Pemeriksaan Dokumen: Meliputi surat keterangan kesehatan, izin ekspor, dan dokumen lain yang relevan.
- Pemeriksaan Fisik: Dilakukan untuk memastikan kondisi fisik udang sesuai dengan standar internasional.
- Uji Laboratorium: Termasuk pengujian terhadap virus seperti WSSV dan bakteri patogen lainnya.
Selain itu, sistem HACCP juga menjadi salah satu syarat wajib. Sistem ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengontrol bahaya yang mungkin terjadi selama proses produksi dan pengolahan.
Dukungan untuk Peningkatan Ekspor
Ekspor udang black tiger ke Jepang bukan hanya menjadi langkah penting bagi industri perikanan Sumsel, tetapi juga menjadi indikator keberhasilan dalam memenuhi standar internasional. Kepala Karantina Sumsel menyampaikan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha sangat penting dalam memastikan kelancaran proses ekspor.
Dengan adanya dukungan yang kuat, diharapkan ekspor komoditas lokal dapat meningkat secara signifikan. Ini akan berdampak positif pada perekonomian daerah dan peningkatan daya saing Indonesia di pasar global.
Masa Depan Ekspor Perikanan
Keberhasilan ekspor udang black tiger ke Jepang menunjukkan potensi besar yang dimiliki oleh sektor perikanan di Sumatera Selatan. Dengan memperkuat sistem karantina dan mematuhi standar internasional, Indonesia dapat memperluas pasar ekspor dan meningkatkan kualitas produk yang diekspor.
Tidak hanya itu, keberhasilan ini juga menjadi motivasi bagi pelaku usaha untuk terus berkembang dan menciptakan inovasi dalam pengelolaan sumber daya laut. Dengan demikian, sektor perikanan dapat menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional.