Surabaya (IMR) – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) membeberkan fakta mengejutkan dalam Konsultasi Nasional yang digelar di Jakarta pada Rabu (20/8). Sepanjang periode 2020 hingga 2024, tercatat ada 12 kelompok perempuan rentan yang terus mengalami diskriminasi dalam berbagai bentuk, mulai dari pembatasan, pengabaian, hingga pembedaan perlakuan.
“Sejak 2020 hingga 2024, 12 kategori ini konsisten menghadapi kekerasan dan diskriminasi. Persoalan ini serius dan tidak bisa diabaikan,” tegas Dahlia Madani, anggota Komnas Perempuan.
Kelompok Perempuan yang Masih Mengalami Diskriminasi
Dalam pemaparan tersebut, Komnas Perempuan merinci kelompok rentan yang kerap menjadi sasaran diskriminasi, yakni:
– Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
– Perempuan dengan HIV/AIDS
– Buruh perempuan
– Buruh migran
– Perempuan penyandang disabilitas
– Perempuan dari kelompok minoritas (terutama jemaat Ahmadiyah)
– Perempuan pembela Hak Asasi Manusia (HAM)
– Perempuan dengan keragaman identitas gender dan seksual
– Masyarakat adat
– Korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)
– Pekerja rumah tangga (PRT)
– Perempuan dalam pernikahan beda agama
– Kebijakan Diskriminatif Masih Bertahan 15 Tahun
Komnas Perempuan menilai, hingga kini kebijakan diskriminatif masih bertahan dan hampir tidak mengalami perubahan sejak 15 tahun terakhir.
“Banyak regulasi yang secara jelas membedakan perlakuan berdasarkan jenis kelamin, khususnya perempuan. Ada pula aturan yang tidak memberi ruang pemulihan, tidak menjamin pencegahan berulangnya kekerasan, bahkan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan,” ungkap Dahlia.
Komnas Perempuan juga menegaskan perlunya kolaborasi lebih kuat dengan lembaga negara, termasuk Lemhannas, untuk mendorong para kepala daerah berkomitmen dalam melaksanakan CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women). Tujuannya agar kebijakan di tingkat daerah tidak lagi memuat unsur diskriminasi.
305 Kebijakan Diskriminatif Tercatat
Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, hingga kini masih terdapat 305 kebijakan diskriminatif yang tersebar di berbagai wilayah. Regulasi tersebut mencakup kriminalisasi, pemaksaan busana, pembatasan dan pengaturan kehidupan beragama, pembakuan peran gender, aturan ketenagakerjaan, hingga pendirian rumah ibadah.
Dari dokumentasi tersebut, Komnas Perempuan menilai ada setidaknya 10 daerah prioritas yang perlu segera melakukan revisi kebijakan dan praktik diskriminatif yang merugikan perempuan.
Melalui Konsultasi Nasional ini, Komnas Perempuan menyampaikan rekomendasi yang telah disusun kepada pihak-pihak terkait. Forum tersebut juga diharapkan menjadi ruang koordinasi untuk meninjau ulang kebijakan diskriminatif di tingkat daerah. [mnd/aje]