InfoMalangRaya.com – Koalisi yang terdiri dari 120 organisasi dan aktivis hak asasi manusia internasional menuduh Amerika Serikat melindungi para penjahat perang Israel dengan menghalangi penegakan surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Kecaman ini menyusul pemungutan suara yang dilakukan oleh AS untuk menjatuhkan sanksi terhadap ICC, yang merusak kemampuannya untuk menegakkan keadilan terhadap para pemimpin penjajahn ‘Israel’ yang diyakini kuat melakukan kejahatan perang.
Dewan Perwakilan Rakyat AS baru-baru ini mengesahkan “Undang-Undang Anti-ICC,” sebuah undang-undang kontroversial yang, jika diratifikasi, akan menghukum entitas asing mana pun yang menyelidiki atau mengadili warga negara AS atau warga negara sekutu AS, termasuk ‘Israel’.
Entitas zionis ‘Israel’, yang tidak mengakui yurisdiksi ICC, akan mendapatkan keuntungan yang signifikan dari langkah ini, dan menuai kritik luas karena menghindari pertanggungjawaban.
Dania Abu Al-Haj, Kepala Penasihat Hukum ICC, memperingatkan bahwa tindakan AS tersebut mengancam integritas pengadilan dan sistem hukum internasional yang lebih luas.
Dia menyatakan, “Perundungan yang sembrono ini membahayakan mekanisme akuntabilitas global dan memberi keberanian kepada para pelaku kejahatan, tidak hanya di Palestina tetapi juga di seluruh dunia.”
Laporan ICC menegaskan bahwa akuntabilitas yang efektif sangat penting untuk menjaga keadilan dan mencegah kejahatan di masa depan. ICC, bersama dengan 120 organisasi hak asasi manusia, telah menyerukan kepada AS untuk mencabut sanksi dan menghormati hukum internasional, serta mendesak negara-negara yang berkomitmen terhadap keadilan untuk menentang tindakan pemaksaan tersebut.
Eskalasi ini menyoroti ketegangan antara sistem peradilan global dan kepentingan politik, yang meningkatkan kekhawatiran tentang tergerusnya pertanggungjawaban internasional.*