Penangkapan 13 Tersangka Narkoba di Malang
Selama bulan Juli hingga Agustus 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika. Dalam kurun waktu tersebut, tercatat sebanyak 11 kasus yang berhasil diungkap dan 13 orang tersangka ditangkap. Hal ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa dari 11 kasus tersebut, sebagian besar adalah kasus narkotika jenis sabu. Seluruh tersangka diketahui berperan sebagai pengedar narkoba. “Total ada 9 kasus sabu, 3 kasus ganja, dan 1 kasus okerbaya. Semua tersangka yang diamankan adalah pengedar,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang.
Modus Operandi Pengedar Narkoba
Menurut Bambang, para pelaku menggunakan modus operandi sistem ranjau. Mereka menaruh narkoba di titik tertentu yang telah disepakati. Metode ini digunakan untuk menghindari pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli, sehingga risiko tertangkap bisa diminimalisir. Namun, upaya mereka berhasil digagalkan oleh polisi.
Kasatresnarkoba Polres Malang, Iptu Richy Hermawan, menambahkan bahwa dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Selain narkotika golongan I, polisi menyita puluhan ribu butir obat keras berbahaya (Okerbaya). Okerbaya sering disalahgunakan dengan cara dikonsumsi secara berlebihan karena memberikan efek mirip dengan narkotika, tetapi harganya jauh lebih murah. Hal ini membuatnya banyak diminati kalangan tertentu dan berpotensi menimbulkan ketergantungan serius bagi penggunanya.
Barang Bukti yang Disita
Richy menjelaskan bahwa total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp289 juta. Jumlah tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 7.700 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda. “Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Malang dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang,” ujarnya.
Barang bukti yang disita meliputi 252,60 gram sabu, 31 batang ganja, biji ganja seberat 3,47 gram, ganja kering seberat 173,14 gram, serta 31.521 butir pil okerbaya.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang diberikan mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati, serta denda miliaran rupiah.
Ajakan kepada Masyarakat
Richy mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba. Ia menegaskan bahwa sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. “Kami minta dukungan seluruh masyarakat. Jangan ragu melapor ke polisi bila melihat atau mencurigai adanya aktivitas narkoba. Bersama-sama kita bisa selamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkasnya.