Sertifikasi Tenaga Ahli Cagar Budaya di Papua Barat Daya
Dispendikbud Provinsi Papua Barat Daya menggelar Sertifikasi Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) Tingkat Provinsi di Kota Sorong, pada Kamis (30/10/2025). Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas tenaga ahli dalam pelestarian cagar budaya di daerah.
Ketua Panitia, Larry Rully Niweray, menjelaskan bahwa sertifikasi ini diikuti oleh 13 peserta yang berasal dari berbagai latar belakang, seperti akademisi, profesional, dan praktisi kebudayaan dari berbagai kabupaten/kota di Papua Barat Daya. Narasumber yang hadir berasal dari Lembaga Sertifikasi Kebudayaan Kementerian Kebudayaan RI, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXIII Papua Barat, serta Dispendikbud Papua Barat Daya.
Larry menambahkan bahwa program ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Selain itu, acara ini juga menjadi upaya untuk mendukung pelestarian objek cagar budaya di wilayah setempat.
“Sertifikasi bertujuan meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan legalitas para calon tim ahli di bidang pelestarian cagar budaya agar mampu melaksanakan tugas sesuai standar dan ketentuan,” ujar Larry.
Selain itu, sertifikasi TACB juga mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tim Ahli Cagar Budaya. Dalam aturan tersebut, diberikan pemahaman dan penguatan kompetensi, menyeleksi dan menyertifikasi calon anggota TACB tingkat provinsi, serta mendorong terbentuknya TACB di seluruh kabupaten/kota di Papua Barat Daya.
Pentingnya Cagar Budaya
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Papua Barat Daya, Adolof Kambuaya, menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama sebagai bentuk penghargaan terhadap warisan leluhur. Ia menilai bahwa cagar budaya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.
“Perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatannya harus dilakukan secara profesional dan berlandaskan kajian yang sah,” ujarnya.
TACB berperan penting sebagai garda terdepan dalam proses penetapan, pemeringkatan, serta rekomendasi perlindungan terhadap cagar budaya di daerah. Melalui sertifikasi ini, pihaknya memastikan para tenaga ahli memiliki kompetensi, integritas, dan tanggung jawab sesuai standar nasional.
Adolof menambahkan bahwa program ini sebagai upaya memperkuat kelembagaan kebudayaan daerah dan membangun sistem perlindungan warisan budaya yang berkelanjutan. “Pelestarian budaya juga membangun identitas dan kebanggaan generasi masa depan,” katanya.
Tujuan dan Manfaat Sertifikasi
Sertifikasi TACB memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
- Meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga ahli dalam bidang pelestarian cagar budaya
- Memastikan para tenaga ahli memiliki legalitas dan kualifikasi sesuai standar nasional
- Mendorong terbentuknya TACB di seluruh kabupaten/kota di Papua Barat Daya
- Memberikan pemahaman dan penguatan kompetensi kepada peserta sertifikasi
Selain itu, sertifikasi ini juga menjadi sarana untuk menyeleksi dan menyertifikasi calon anggota TACB tingkat provinsi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anggota TACB memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup untuk menjalankan tugasnya dengan baik.







