Penundaan Muskot III KORMI Tarakan Dianggap Tidak Sah oleh 15 Inorga
Beberapa organisasi olahraga di bawah naungan KORMI Tarakan, Kalimantan Utara, menyatakan kekecewaannya terhadap penundaan sepihak pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot) III yang seharusnya digelar pada Minggu (3/8/2025). Dalam pernyataan resmi, 15 Induk Organisasi Olahraga (Inorga) menilai tindakan tersebut tidak sah secara prosedural dan melanggar prinsip demokrasi dalam tubuh organisasi.
Ketua Inorga Pelangi Tarakan, Mira, mengungkapkan bahwa penundaan Muskot III dilakukan tanpa adanya kesepakatan dari peserta forum yang memiliki hak suara. “Keputusan penundaan dibuat saat sesi pembukaan, bukan oleh peserta tetapi oleh panitia dan pengurus,” ujarnya. Ia menekankan bahwa Muskot adalah hak dan kedaulatan Inorga sebagai anggota sah, bukan milik pihak tertentu.
Selain itu, Mira menjelaskan bahwa AD/ART dan Tata Tertib organisasi tidak mencantumkan ketentuan bahwa Muskot tidak bisa dilaksanakan tanpa kehadiran Ketua KORMI Kota Tarakan. “Forum Muskot harus berjalan sesuai mekanisme organisasi jika kuorum telah terpenuhi,” katanya.
Tindakan sepihak ini dinilai merusak semangat demokrasi, transparansi, dan keadilan dalam tubuh KORMI Tarakan. Mira menuntut agar Muskot III segera dijadwalkan ulang dan dilaksanakan dalam waktu 24 jam. “Kami menolak penundaan yang tidak demokratis dan meminta seluruh pihak, termasuk Pengurus KORMI Provinsi dan Nasional, untuk tidak membiarkan manipulasi proses organisasi,” tambahnya.
Dalam pernyataan yang disampaikan, Mira juga menyebutkan bahwa penundaan Muskot III dilakukan setelah upacara pembukaan dimulai. “Saat itu, sudah ada penyanyian Indonesia Raya dan sambutan. Penundaan dilakukan tepat saat kata sambutan sedang berlangsung,” jelasnya.
Menurut informasi yang diperoleh, Wakil Ketua 1 KORMI menyatakan penundaan karena Ketua KORMI tidak dapat hadir. Namun, hal ini dinilai tidak masuk akal, mengingat rencana Muskot telah disiapkan jauh-jauh hari. “Ini seperti direncanakan dengan sengaja agar tidak terlaksana,” ujarnya.
Tujuan Muskot III adalah untuk melakukan pergantian pengurus. Saat ini, pihak Inorga meminta kejelasan dan transparansi dalam proses pemilihan pengurus baru. Mira menyatakan bahwa pihaknya akan membuat surat pernyataan sikap dan meneruskannya kepada Ketua KORMI Kaltara, Ketum KORMI Nasional, Wali Kota Tarakan, serta Polres Tarakan.
Hingga saat ini, total terdapat 19 Inorga yang bergabung di KORMI. Empat di antaranya belum menyatakan sikap atas penundaan Muskot, sementara 15 lainnya telah menandatangani pernyataan sikap.
Daftar 15 Inorga yang menolak penundaan Muskot III antara lain:
– Inorga Pelangi Tarakan (diketuai Mira)
– Inorga Forspek (diketuai Anang Sahroni)
– Inorga Pertonsi (diketuai Ayi Diyanto)
– Inorga The Universal Line Dance (ULD) (diketuai Shirley Amelia)
– Inorga APBSI (diketuai Abd. Rahim)
– Inorga Baveti (diketuai Ayi Diyanto)
– Inorga ASSI (diketuai Al Azwar Taufiq)
– Inorga IOSKI (diketuai Vivi Yulianti)
– Inorga ASIAFI (diketuai Yulianda Katingide)
– Inorga YPOK (diketuai Asar Sanjaya)
– Inorga IDCA (diketuai Khelvin Khosasi)
– Inorga ATNI (diketuai Agung Suryawan Ariwibowo)
– Inorga Pomain (diketuai Edy Mastary)
– Inorga Perbosi (diketuai Muhammad Ismail)
– Inorga BKI Tarakan (diketuai Wakil Ketua Asriono)
Penundaan Muskot III dilakukan sepihak oleh Panitia Penyelenggara (OC/SC) dan Pengurus KORMI Tarakan, dengan dukungan dari unsur KORMI Kaltara, tepat sebelum sidang Muskot III dimulai. Hal ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota organisasi.