InfoMalangRaya.com – Konferensi Gaza di Istanbul menyatakan bahwa perlawanan bersenjata Palestina adalah “hak perlawanan yang sah”. Dukungan itu tertuang dalam deklarasi bersama 200 ulama Muslim dari 50 negara.
“Kami menolak segala upaya untuk menghentikan perlawanan, yang merupakan hak sah rakyat Palestina,” bunyi deklarasi tersebut.
Konferensi Gaza yang berlangsung selama seminggu ditutup pada 29 Agustus di luar Masjid Agung Hagia Sophia atau Aya Sofya yang bersejarah dengan “Deklarasi Istanbul”, sebuah pernyataan resmi yang menolak upaya-upaya untuk mendelegitimasi hak Palestina untuk membela diri melalui perjuangan bersenjata.
Berbagai ulama dan cendekiawan Muslim terkemuka datang ke Masjid Agung Aya Sofya untuk menghadiri salat Jumat, di mana Ali Erbas, Kepala Kepresidenan Urusan Agama (Diyanet) Turki, menyampaikan pidato dan deklarasi akhir.
Pidato juga disampaikan oleh presiden Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS) yang berbasis di Qatar, Ali Muhyiddin al-Qaradaghi, dan presiden Yayasan Cendekiawan Islam di Turki, Nasrullah Hacimuftuoglu.
‘Kewajiban bagi umat Islam di seluruh dunia’
Deklarasi dibuka dengan ayat Al-Qur’an yang memberikan hak kepada mereka yang tertindas untuk melawan dan melawan, yang juga menyoroti penderitaan Gaza sebagai kewajiban kolektif bagi umat.
“Masalah Gaza bukan lagi sekadar masalah lokal, melainkan tanggung jawab agama dan kemanusiaan.”
Konferensi ini diselenggarakan sebagai respons atas pembantaian yang terus berlanjut di Gaza (di mana setidaknya 65.000 orang telah tewas) dan ketidakpedulian internasional.
Qaradaghi, presiden IUMS, menggambarkan konferensi tersebut sebagai kebangkitan Hilf al-Fudul, merujuk pada aliansi yang dibentuk di Mekah pra-Islam di mana para pemimpin berkumpul untuk menegakkan keadilan bagi kaum tertindas.
“Sebuah langkah efektif telah diambil untuk menghentikan serangan dan membawa para penjahat ke pengadilan,” ujarnya.
Langkah-langkah lain yang diuraikan dalam Deklarasi Istanbul meliputi:
Membentuk komite untuk melibatkan para kepala negara guna memantau implementasi ketentuan-ketentuan tersebut.
Mengalokasikan minimal 2% dari keuntungan tahunan lembaga keuangan dan ekonomi milik Muslim untuk membantu Gaza.
Mendesak negara-negara tetangga untuk membuka penyeberangan ke Gaza dan mendorong partisipasi global dalam konvoi bantuan melalui laut untuk mematahkan blokade ilegal.
Menuntut agar semua hubungan komersial dan politik dengan Israel segera diakhiri.
Menambahkan poin terakhir, deklarasi tersebut menyatakan bahwa “perusahaan yang mendukung Zionisme dan bekerja sama secara langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan-perusahaan Zionis” harus diboikot.*