Upaya Pemerintah dalam Melindungi Calon Awak Kapal Perikanan
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama International Organization of Migration (IOM) serta Destructive Fishing Watch (DFW) telah melakukan pemulangan 21 calon awak kapal perikanan (AKP) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Proses pemulangan ini dilakukan untuk memastikan perlindungan bagi para pekerja sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.
Pemulangan tersebut dilakukan pada 2 September 2025 menggunakan transportasi darat. Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP, Mochamad Idnillah, menyatakan bahwa fasilitasi pemulangan ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga kepentingan para pekerja. Ia menekankan bahwa pemerintah hadir sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat yang terlibat dalam industri perikanan.
Idnillah menjelaskan bahwa 21 calon AKP tersebut diamankan oleh Polda Bali pada 13 Agustus 2025 di Pelabuhan Umum Benoa, Bali. Pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat mengenai proses perekrutan dan penempatan AKP yang tidak sesuai dengan aturan. Berdasarkan informasi tersebut, dugaan TPPO mencakup berbagai indikasi seperti perekrutan yang tidak transparan, isolasi calon AKP di kapal, pemotongan uang panjar, penyitaan alat komunikasi, serta penahanan dokumen identitas.
Selama proses pengamanan oleh Polda Bali, seluruh calon AKP mendapatkan pendampingan dan assessment oleh DFW serta lembaga bantuan hukum Bali. Tujuannya adalah untuk mengetahui risiko yang dapat dialami oleh para AKP dan keluarga mereka. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik dan memastikan kesejahteraan mereka.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Ridwan Mulyana, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pemulangan ini. Ia menegaskan bahwa KKP terus berupaya meningkatkan tata kelola perekrutan dan penempatan AKP. Salah satu fokus utamanya adalah transformasi kelembagaan agen perekrut menjadi agen AKP yang memiliki badan hukum, izin usaha, serta profesional dan kompeten sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ridwan juga mengimbau pemilik kapal perikanan untuk memastikan proses perekrutan dan penempatan AKP sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, ia menekankan pentingnya memenuhi hak atas upah, kondisi kerja, serta kesejahteraan para awak kapal sesuai ketentuan perundang-undangan. Langkah ini dilakukan dalam rangka menjamin keberlangsungan usaha penangkapan ikan di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa perlindungan terhadap AKP menjadi prioritas utama pemerintah. KKP berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan usaha penangkapan ikan sebagai bagian dari program ekonomi biru. Dengan kebijakan penangkapan ikan yang terukur, pemerintah berupaya menciptakan sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan secara ekonomi, ekologi, dan sosial.