Jember (IMR) – Sebanyak 248 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah berdiri di 226 desa dan 22 kelurahan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada 15 November 2025.
Pembentukan posbankum diprakarsai oleh tiga instansi di Pemerintah Kabupaten Jember, yakni Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
“Tugas posbankum ini memberikan informasi hukum kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat dan rujukan advokat apabila persoalan-persoalannya tidak bisa selesai di level nonlitigasi,” kata Ketua Forum Organisasi Bantuan Hukum Jember Jani Takarianto, Rabu (19/11/2025).
Pemerintah menugasi organisasi bantuan hukum di Jember utnuk mendampingi paralegal di desa. Setiap desa, menurut Jani, idealnya memiliki lima paralegal. Mereka harus pernah mengikuti pendidikan latihan khusus paralegal dan memiliki sertifikat yang diterbitkan Badan Pembinaan Hukum Nasional. BPHN adalah lembaga di bawah Kementerian Hukum RI.
Selain paralegal, di setiap desa dibentuk dua kelompok sadar hukum yang masing-masing beranggotakan lima orang. “Kadarkum bisa beranggotakan aktivis karang taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama, ibu-ibu PKK dan sebagainya,” kata Jani. Tugas kadarkum melakukan pertemuan mandiri untuk mendiskusikan materi-materi tertentu yang diperlukan masyarakat.
Dengan posbankum, menurut Jani, persoalan-persoalan hukum di masyarakat bisa dideteksi mulai dari hulu. “Diharapkan masyarakat tidak sungkan atau tidak segan untuk berkonsultasi di desanya masing-masing. Kalau misalnya bisa selesai di sana, itu menjadi keputusan yang kuat karena paralegal ini nantinya dibekali ilmu mediasi yang baik,” katanya.
Jani mengatakan, produk mediasi yang diadakan di desa sama kekuatannya dengan keputusan-keputusan yang sudah disepakati bersama oleh pihak-pihak dan sama dengan keputusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap.
“Itu ada mekanismenya. Organisasi Bantuan Hukum (OBH) mementori mereka untuk bisa menjadi mediator yang baik,” kata Jani. Apalagi kepala desa bertugas sebagai juru damai atau non litigation peacemaker.
“Diharapkan sebelum akhir Desember di seluruh Indonesia sudah terbentuk dan akan dilakukan launching bersama-sama oleh Kementerian Hukum,” kata Jani.
Anggita Komisi A DPRD Jember Tabroni berharap dengan adanya posbankum, tidak semua persoalan dibawa ke aparat penegak hukum. “Harapannya selesai di tingkat masyarakat dengan adanya kepala desa sebagau juru damai disupport teman-teman dari organisasi bantuan hukum,” katanya. [wir]






