4 Tahun Buron Gara-Gara Zina, Wanita Asal Malang Ini Langsung Nginep di Penjara

MALANG RAYA101 Dilihat

InfoMalangRaya – Terpidana kasus perzinaan akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Rabu (28/2/2024). Sebelum berhasil ditangkap oleh tim gabungan, terpidana sempat mengisi daftar pencarian orang (DPO) alias buron selama empat tahun. Identitas terpidana perzinaan yang sempat berstatus buron tersebut diketahui bernama Dety Rizkiani. Terpidana yang kini berusia 26 tahun tersebut berasal dari Kabupaten Bantul yang berdomisili di Perum Cluster Cerenia Garden, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
“Penangkapan terhadap terpidana berlangsung pada tadi (Rabu, 28/2/2024) sekitar pukul 07.00 WIB,” ungkap Humas Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto, saat dikonfirmasi usai penangkapan terhadap terpidana berlangsung, Rabu (28/2/2024). Dalam serangkaian penangkapan tersebut, tim gabungan sebelumnya telah melakukan pengamatan terkait keberadaan terpidana. Hasilnya diketahui yang bersangkutan bersembunyi di Perum Harmoni Pondok Permata 2, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, yang kemudian ditangkap oleh tim gabungan. “Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta,” imbuhnya. Deddy menjelaskan, penetapan terhadap terpidana tersebut sesuai berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor: 778/Pid.B/2019/KN Kpn. Di mana, terdakwa Dety Rizkiani dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Sehingga statusnya menjadi terpidana. “Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, menyatakan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan. Selain itu juga memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” tuturnya. Terdakwa kemudian mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kepanjen tersebut. Hasilnya, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 377/PID/2020/PTSBY menyatakan bahwa permintaan banding yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya tersebut telah diterima.
Baca Juga :
Diberhentikan dari Militer 1998, Prabowo Malah Naik Pangkat Jenderal Bintang Empat, Kok Bisa?

“Terpidana telah menjadi buron selama kurang lebih empat tahun terhitung sejak Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut. Terpidana selalu berusaha bersembunyi dengan cara berpindah-pindah domisili di beberapa tempat,” pungkasnya. Sekedar informasi, terpidana terjerat masalah hukum lantaran berselingkuh dengan seorang pria beristri. Dari hasil perselingkuhan tersebut, terpidana melahirkan seorang anak. Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh istri sah, hingga akhirnya terpidana dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *