Penetapan 40 Bandara Internasional di Indonesia
Pemerintah Indonesia telah menetapkan sebanyak 40 bandara sebagai bandara internasional. Keputusan ini mencakup 36 bandara umum, tiga bandara khusus, serta Bandara Bersujud yang juga diberi status internasional. Dengan penambahan ini, jumlah bandara internasional di Indonesia meningkat signifikan dari sebelumnya yang hanya terdapat di 17 kota.
Keputusan ini tertuang dalam dua keputusan Menteri Perhubungan, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37/2025 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38/2025. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa penambahan ini bertujuan untuk memperkuat konektivitas udara, mempermudah arus perdagangan dan pariwisata, serta memastikan pemerataan layanan penerbangan internasional di berbagai wilayah Indonesia.
Tujuan dan Persyaratan Pengesahan Status Internasional
Penetapan status internasional pada suatu bandar udara merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global. Hal ini dilakukan dengan tetap mengedepankan pemenuhan standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa sesuai aturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
Status internasional membawa tanggung jawab yang besar. Setiap bandar udara yang ditetapkan harus memastikan terpenuhinya standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta menyiapkan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina sebelum dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri.
Bandara Halim Perdanakusuma termasuk dalam daftar bandara yang ditingkatkan menjadi internasional. Namun, penggunaannya hanya terbatas pada angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesawat udara negara Indonesia atau pesawat udara negara asing.
Persyaratan dan Evaluasi Bandara
Untuk bandara yang berada di bawah nomor 23 hingga 36, pemerintah daerah provinsi dan penyelenggara bandar udara wajib melengkapi dokumen persyaratan, termasuk surat pertimbangan dari Menteri Pertahanan, rekomendasi penempatan unit kerja dan personel dari kementerian yang membidangi kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan. Seluruh persyaratan ini harus dipenuhi paling lambat enam bulan sejak keputusan ditetapkan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pemantauan sejak awal untuk memastikan bahwa semua dokumen dan fasilitas terpenuhi tepat waktu. Jika ada hambatan, akan segera dilakukan koordinasi lintas instansi.
Adapun tiga bandara khusus Riau, Halmahera Tengah, dan Morowali hanya digunakan untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal atau bukan niaga dalam rangka evakuasi medis, penanganan bencana, atau pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Koordinasi dan Evaluasi Bandara Internasional
Pelaksanaan kegiatan sebagai bandar udara internasional juga harus memastikan koordinasi kelancaran dan ketertiban melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi minimal setiap dua tahun sekali terhadap kinerja dan kesiapan setiap bandar udara.
Evaluasi ini akan menjadi tolok ukur keberlanjutan status internasional sebuah bandar udara. Jika kinerja dinilai baik dan sesuai dengan hasil evaluasi, akan diberikan rekomendasi penyesuaian status.
Daftar Bandara Internasional
Berikut adalah daftar lengkap 36 bandara umum yang ditetapkan sebagai bandara internasional:
- Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh
- Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara
- Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat
- Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
- Bandar Udara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
- Bandar Udara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten
- Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta
- Bandar Udara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat
- Bandar Udara Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Bandar Udara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
- Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali
- Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur
- Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan
- Bandar Udara Sam Ratulangi, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara
- Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua
- Bandar Udara Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Bandar Udara S.M. Badaruddin II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
- Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah
- Bandar Udara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan
- Bandar Udara Supadio, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
- Bandar Udara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara
- Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau
- Bandar Udara Radin Inten II, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung
- Bandar Udara Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah
- Bandar Udara Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
- Bandar Udara Juwata, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara
- Bandar Udara El Tari, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Bandar Udara Pattimura, Kota Ambon, Provinsi Maluku
- Bandar Udara Frans Kaisiepo, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua
- Bandar Udara Mopah, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan
- Bandar Udara Kediri, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur
- Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah
- Bandar Udara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya
- Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur
Bandara Khusus yang Ditetapkan
Berikut tiga bandara khusus yang ditetapkan sebagai bandara internasional:
- Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau
- Bandar Udara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara
- Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah