Pemanggilan 41 Perusahaan di Jawa Barat yang Tidak Patuh terhadap BPJS Ketenagakerjaan
Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengambil tindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dalam pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025, ditemukan adanya pelanggaran yang cukup serius. Sebanyak 41 perusahaan di Jawa Barat akhirnya dipanggil sebagai tindak lanjut dari pengawasan tersebut.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa pelanggaran seperti tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS, melaporkan upah yang lebih rendah dari yang sebenarnya, serta menunggak iuran. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran perusahaan akan pentingnya jaminan sosial bagi para pekerja.
Rinaldi mengatakan bahwa tim pengawas telah meminta klarifikasi kepada 41 perusahaan tersebut pada periode 25–29 Agustus 2025. Sebelumnya, perusahaan-perusahaan tersebut sudah diberikan nota peringatan. Namun, beberapa di antaranya masih belum patuh, sehingga kembali dipanggil untuk dimintai komitmennya.
“Meski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp 25 miliar, jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi,” ujar Rinaldi. Ia menekankan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan berharap perusahaan dapat lebih serius dalam menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Rinaldi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pengawasan di berbagai daerah. Menurutnya, langkah ini bukan hanya untuk menindak, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran perusahaan bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial adalah bentuk tanggung jawab terhadap para pekerja.
Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, juga memberikan apresiasi terhadap langkah Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menilai bahwa penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan sendiri oleh BPJS, melainkan harus dilakukan secara kolaboratif. Salah satu bentuk kerja sama yang dilakukan adalah melalui Pengawasan Terpadu (Waspadu).
Hingga Agustus 2025, program Waspadu telah dilaksanakan bersama Kementerian Ketenagakerjaan terhadap 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat. Tujuan utama dari program ini adalah memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi dan tidak terabaikan.
Pramudya juga menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya berlaku bagi pekerja lokal, tetapi juga bagi tenaga kerja asing (TKA). “Setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, tanpa terkecuali,” tambahnya.
Pentingnya Kesadaran Perusahaan
Dari hasil pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan, terlihat bahwa banyak perusahaan masih kurang memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun beberapa perusahaan telah melakukan pembayaran tunggakan, jumlah yang dibayarkan masih jauh dari yang seharusnya.
Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran perusahaan akan tanggung jawab mereka terhadap para pekerja. Melalui pengawasan yang intensif dan kolaborasi yang kuat, diharapkan seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan yang berlaku dan memberikan perlindungan sosial yang layak bagi pekerja mereka.