Lumajang (IMR) – Buruh tembakau di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mendapat perlindungan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang bersumber lewat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Total ada sebanyak 5.606 buruh tani tembakau di Lumajang yang bisa terkaver perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025.
Diketahui, anggaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang untuk menanggung biaya iuran BPJS ketenagakerjaan bagi seluruh buruh tani tembakau ini mencapai Rp659.265.600. Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Lumajang Dwi Wahyono mengatakan, ribuan buruh tembakau itu sudah tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama tujuh bulan sejak Juni hingga Desember 2025.
Diakui, perlindungan terhadap buruh tani tembakau sangat penting. Mengingat, hasil panen tembakau menyumbang pendapatan negara yang cukup besar. Terlebih, Pemkab Lumajang juga mendapatkan dana sharing dari pemerintah pusat dari hasil tembakau.
“Alhamdulillah, ini iurannya (BPJS Ketenagakerjaan) tidak ditanggung kami sebagai penerima lagi seperti dulu, sekarang ditanggung pemerintah,” kata Dwi di Lumajang, Selasa (16/9/2025).
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Lumajang Betty Triana Kartika Wiyati menjelaskan, perlindungan BPJS bagi buruh tani tembakau diberikan selama tujuh bulan. Adapun iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk buruh tani tembakau ini nominalnya sebesar Rp 16.800 per orang setiap bulan.
Praktis, dalam tujuh bulan, Pemkab Lumajang mengeluarkan Rp 117.600 untuk membayar iuran BPJS setiap orang. Jika dikalkulasi, total iuran BPJS yang ditanggung Pemkab Lumajang dari DBHCHT mencapai Rp 659.265.600.
Menurut Betty, BPJS ketenagakerjaan bisa digunakan petani tembakau untuk berobat apabila terjadi kecelakaan kerja. “Jadi, biar terlindungi jaminan sosial, mereka butuh jaminan keselamatan kerja. Nanti kalau ada risiko kecelakaan, pembiayaan berobatnya ditanggung. Kemudian kalau misalkan ketika bekerja itu terjadi kecelakaan hingga meninggal, juga keluarganya bisa dapat santunan,” katanya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Lumajang Subechan memastikan, bantuan jaminan sosial ini diberikan kepada buruh tani tembakau, bukan kepada petani. Penerima manfaat diakui tersebar di beberapa wilayah penghasil tembakau di Lumajang.
“Jadi yang kami cover adalah para buruh tani tembakau, bukan petaninya. Karena DBHCHT ini memang diarahkan untuk pekerja di sektor tembakau yang tergolong rentan dan belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya. [has/beq]