Proses Harmonisasi Aturan Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih Sudah Rampung
Kementerian Koperasi telah menyelesaikan proses harmonisasi aturan terkait pembiayaan Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih. Dengan penyelesaian ini, pihak kementerian berencana segera menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang akan digunakan sebagai panduan bagi Kopdes dalam mengakses pembiayaan dari himpunan bank milik negara (Himbara).
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, yang juga menjadi Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih, menyampaikan bahwa juklak dan juknis tersebut akan menjadi dasar utama untuk mempercepat operasional ribuan Kopdes di seluruh Indonesia. Ia menjelaskan bahwa harmonisasi aturan diperlukan karena seluruh prosedur pembiayaan koperasi didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Kopdes. Selain itu, peraturan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Kopdes.
Ferry menuturkan bahwa keberadaan juklak dan juknis ini sangat penting, karena merupakan jawaban atas masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun perbankan terkait dengan kriteria dan prosedur dasar Kopdes penerima pinjaman. Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR menunjukkan rekomendasi masing-masing Himbara membuat aturan teknis terhadap Kopdes yang akan disalurkan. Hal ini juga dilakukan karena pemerintah sedang menunggu PMK terkait penempatan dana pemerintah di Bank Himbara.
Jika kedua petunjuk tersebut sudah diterbitkan, sekitar 7 ribu dari 16 ribu Kopdes Merah Putih yang sudah terdaftar melalui microsite diproyeksikan dapat segera mengakses pembiayaan ke bank negara untuk tahap awal. Tahap awal ini akan difokuskan pada Kopdes yang memiliki sarana fisik memadai dan ekosistem bisnis yang sudah berjalan. Verifikasi terhadap Kopdes yang memenuhi kriteria sedang dilakukan, dan rencananya mulai akhir Agustus hingga September ini, mereka bisa secara bertahap mengakses pembiayaan.
Aspek Penting dalam Juklak dan Juknis
Juklak dan juknis yang akan diterbitkan mencakup beberapa aspek penting yang perlu dilakukan oleh Kopdes Merah Putih agar dapat mengakses pembiayaan dari Himbara. Di antaranya adalah prosedur pengajuan proposal dan aspek teknis lainnya. Menurut Ferry, salah satu kendala yang akan dihadapi dalam percepatan penyaluran pembiayaan kepada Kopdes adalah keterbatasan penyusunan proposal dan minimnya kapasitas pengurus. Oleh karena itu, Kemenkop memberikan pelatihan pembuatan proposal bisnis agar koperasi siap secara administratif maupun manajerialnya.
Dengan aturan yang lebih sederhana, pengawasan yang kuat, serta pelatihan yang terintegrasi, pemerintah optimistis pembiayaan Kopdes Merah Putih oleh Himbara dapat berjalan efektif. Hal ini juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kinerja dan keberlanjutan Kopdes di berbagai daerah.
Kesiapan dan Kolaborasi Antarlembaga
Sementara itu, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria mengingatkan seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat dalam program Kopdes Merah Putih untuk terus menjalin koordinasi yang erat dan saling gotong royong. Menurutnya, semua kementerian dan lembaga yang terlibat harus merasa saling memiliki terhadap program ini. Ia menegaskan bahwa etape berikutnya dalam program ini lebih sulit karena yang dikerjakan adalah bisnis yang harus untung. Oleh karena itu, tidak boleh hanya dianggap sebagai pelengkap, tetapi harus dianggap sebagai bagian penting dalam pemberdayaan masyarakat desa.