InfoMalangRaya.com—Badan Tenaga Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan berdasarkan survei, hampir sepertiga pekerja migran yang dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia bekerja di bawah kondisi kerja paksa.
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengidentifikasi indikator kerja paksa yakni jam kerja yang berlebihan, lembur yang tidak dibayar, upah rendah, pergerakan terbatas, dan diperbolehkannya berhenti dari pekerjaan (resign).
“Berdasarkan hasil wawancara dengan 1.201 pekerja rumah tangga di Asia Tenggara, 29 persen dari mereka di Malaysia menghadapi kondisi seperti itu, dibandingkan dengan 7 persen dan 4 persen di Singapura dan Thailand,” kata ILO seperti yang dikutip dari Reuters, Jumat, 16 Juni 2023.
ILO mendesak Malaysia, Singapura, dan Thailand untuk meratifikasi konvensi PBB tentang pekerja rumah tangga dan pekerja paksa, untuk mengakui sifat terampil dari pekerja rumah tangga, dan memastikan jalur migrasi yang tidak mengikat pekerja dengan majikan mereka.
Perlu diketahui, beberapa negara di Asia mempekerjakan warganya sebagai pekerja rumah tangga. Biasanya mereka adalah wanita yang berasal dari berkembang seperti Indonesia, Myanmar, dan Filipina.
Mereka disuruh untuk melakukan tugas rumah tangga termasuk memasak, membersihkan rumah, mengasuh anak, dan berkebun. Berdasarkan data, sekitar 80 persen pekerja rumah tangga di Malaysia berasal dari Indonesia. Namun, tahun lalu Indonesia dan Malaysia telah menandatangani perjanjian untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.*