Infomalangraya – MALANG KOTA – Sejak sepekan lalu, para bakal calon legislatif (bacaleg) mengajukan surat keterangan bebas pidana. Dalam sepekan, Pengadilan Negeri (PN) Malang mengungkap ada 800 permohonan. Mereka merupakan bacaleg dari Kota Malang dan Kota Batu.
Hal itu disampaikan oleh juru bicara (Jubir) PN Malang Kelas I A Muhammad Indarto. ”Data di kami nomornya urut dan tidak bisa dipisahkan antara (bacaleg) Kota Malang dan Kota Batu,” terang Indarto kemarin (22/5).
Saat disinggung terkait jumlah bacaleg yang pernah tersangkut pidana, Indarto menyebut ada sekitar dua orang. Meski demikian, dia enggan menyebut secara detail keduanya berasal dari Kota Malang atau Kota Batu.
Selain itu, Indarto juga tidak merinci kasus pidana apa yang pernah membelit dua bacaleg yang bersangkutan itu. ”Kami tidak bisa memublikasikan detailnya karena termasuk privasi,” lanjut Indarto.
Untuk mendapatkan surat keterangan bebas pidana, dia mengatakan, para bacaleg bisa mengakses situs Eterang milik Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI. Melalui situs tersebut akan muncul riwayat masing-masing bacaleg dengan jelas.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Aminah Asminingtyas menambahkan, pihaknya belum tahu jumlah persis bacaleg yang pernah terlilit kasus pidana. ”Sekarang kami sedang melakukan proses verifikasi terhadap berkas administrasi setiap bacaleg. Jadi, belum semuanya bisa teridentifikasi,” terang Aminah.
Sedangkan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas, dan SDM) KPU Kota Malang Muhammad Toyib menambahkan, bisa jadi ada caleg terpidana dan mantan terpidana. Untuk mantan terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, katanya, harus ada masa jeda dulu sejak yang bersangkutan bebas murni.
Itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Dalam pasal 11 dijelaskan bahwa terpidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun setelah menjalani hukuman bisa mendaftar sebagai caleg.
”Lebih lanjut, kami masih melakukan proses verifikasi terhadap administrasi di KPU. Prosesnya mulai tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni depan. Kalau ada kekurangan akan kami sampaikan,” kata dia. (mel/dan)