InfoMalangRaya – Sebanyak 84 pasangan calon (paslon) kepala daerah dipastikan bertarung pada Pilkada 2024 di Jawa Timur (Jatim). Angka itu berdasarkan hasil rekapitulasi total paslon yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) hingga hari terakhir masa pendaftaran, Kamis (29/8/2024) malam. “Hingga hari terakhir masa pendaftaran Pilkada Serentak 2024 di Jatim, ada sebanyak 84 pasangan calon,” kata Ketua KPU Jatim Aang Khunaifi.
Baca Juga :
Paslon Mas Iin dan Edi Daftarkan Diri ke KPU di Detik Terakhir Pendaftran
Dari 84 paslon itu, tiga di antaranya pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jatim. Pertama adalah Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, lalu Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta, dan Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim. Sedangkan 81 sisanya adalah pasangan bakal calon bupati-wakil bupati dan walikota-wakil wali kota di 38 kabupaten/kota di Jatim. Berikutnya, tahapan pengumuman atau penetapan paslon yang maju di Pilkada 2024 dilaksanakan pada tanggal 22 September mendatang. “Waktunya memang cukup panjang sebab KPU juga memberikan masa perbaikan atau revisi jika ada dokumen pencalonan dan syarat calon yang belum dipenuhi, ” tandas Aang Khunaifi. Komisioner KPU Jatim lainnya Choirul Umam menambahkan, pada hari pertama masa pendaftaran tercatat ada sebanyak 9 paslon yang mendaftar. Kemudian di hari kedua sebanyak 37 paslon dan hari ketiga sebanyak 35 paslon. “Setelah pendaftaran ditutup, KPU akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon hingga tanggal 4 September 2024. Mudah-mudahan tahapan ini berjalan dengan baik,” ungkapnya. KPU Jatim juga mencatat ada sebanyak 5 daerah di Jatim yang hanya ada satu paslon yang mendaftar atau calon tunggal. “Kelima daerah yang hanya diikuti calon tunggal itu antara lain Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Gresik, Kota Pasuruan dan Kota Surabaya,” jelas Umam. Apakah paslon di 5 daerah tersebut akan menghadapi kotak kosong? Masih ada kemungkinan KPU memberi tambahan waktu perpanjangan pendaftaran paslon sebanyak 3 hari.
Baca Juga :
Pasangan Hergunadi Basuki, Calon Bupati Terakhir yang Daftar di KPU pada Kamis Malam
Kendati demikian, kepastian ada atau tidaknya perpanjangan masa pendaftaran paslon itu akan diserahkan kepada masing-masing KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Dia bilang, KPU Kabupaten/Kota yang lebih tahu data di lapangan. “Perpanjangan masa pendaftaran paslon itu ada ketentuannya, seperti menyisakan berapa parpol yang diakumulasi suaranya apakah bisa mencukupi untuk mencalonkan atau tidak. Jadi bukan hanya calon tunggal saja,” urainya. Lebih lanjut, Choirul Umam juga berkata, di Jatim ada satu paslon perseorangan atau independen yang memenuhi syarat yakni di Kabupaten Bojonegoro. Namun apakah digunakan atau tidak oleh paslon, KPU Jatim belum mendapat laporan yang terbaru. “Yang tercatat sudah mendaftar di KPU Bojonegoro itu ada 2 paslon. Tapi apakah salah satunya maju lewat jalur independen atau tidak, KPU Jatim belum mendapatkan laporan,” sebut Choirul Umam.