Alasan yang Dibenarkan dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia
Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah situasi yang tidak ingin dialami oleh setiap karyawan. Terlebih di tengah meningkatnya biaya hidup pasca-pandemi, PHK bisa menjadi beban berat bagi pekerja dan keluarganya. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, banyak perusahaan baik skala besar maupun kecil melakukan PHK sebagai langkah untuk menstabilkan bisnis mereka.
Meskipun situasi ini menimbulkan kekhawatiran, pemerintah telah mengatur aturan yang melindungi hak para pekerja. Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 menjelaskan alasan-alasan yang sah bagi perusahaan untuk melakukan PHK. Berikut penjelasannya:
Alasan Perusahaan Melakukan PHK
-
Mengurangi Biaya
Salah satu alasan utama perusahaan melakukan PHK adalah untuk memangkas pengeluaran. Jika pendapatan perusahaan tidak cukup, PHK bisa menjadi solusi sementara. Namun, proses PHK harus dilakukan secara benar agar tidak menyebabkan gugatan hukum. -
Efisiensi Karyawan
Perusahaan sering kali melakukan PHK untuk menghilangkan posisi yang dianggap redundan atau memiliki fungsi yang mirip. Hal ini biasanya terjadi saat ada perubahan manajemen atau struktur organisasi. -
Relokasi Perusahaan
Saat perusahaan memutuskan untuk pindah lokasi, mereka cenderung mencari karyawan baru yang lebih sesuai dengan kondisi baru. Ini bisa menjadi alasan PHK terhadap karyawan lama. -
Pembelian Perusahaan
Ketika sebuah perusahaan dibeli oleh perusahaan lain, perubahan kepemilikan bisa berdampak pada struktur organisasi dan posisi karyawan. -
Kemajuan Teknologi
Di era digital, banyak pekerjaan digantikan oleh teknologi. Akibatnya, sejumlah karyawan bisa terkena PHK karena posisinya tidak lagi diperlukan.
Alasan PHK Berdasarkan UU Ketenagakerjaan
Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 menjelaskan beberapa alasan yang sah untuk melakukan PHK. Beberapa di antaranya adalah:
-
Karyawan Melakukan Kesalahan Berat
Perusahaan dapat melakukan PHK jika karyawan melakukan tindakan yang merugikan perusahaan, seperti pencurian, penipuan, atau penggunaan narkoba di tempat kerja. -
Melanggar Penjanjian Kerja
Pelanggaran terhadap kontrak kerja bisa menjadi alasan PHK. Biasanya, perusahaan akan memberi peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan pemecatan. -
Karyawan Mengundurkan Diri
Jika karyawan memenuhi syarat untuk mengundurkan diri, PHK bisa dilakukan atas permintaan karyawan sendiri. -
Perubahan Status Perusahaan
Perusahaan yang mengalami perubahan kepemilikan, penggabungan, atau peleburan bisa melakukan PHK untuk efisiensi. -
Perusahaan Tutup atau Bangkrut
Jika perusahaan mengalami kerugian finansial selama dua tahun atau terpaksa tutup akibat keadaan luar biasa, PHK bisa dilakukan. -
Karyawan Meninggal Dunia
Hubungan kerja otomatis berakhir jika karyawan meninggal dunia. Perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada keluarga. -
Karyawan Memasuki Masa Pensiun
Karyawan yang sudah pensiun bisa diputus hubungan kerjanya. Mereka berhak mendapatkan pesangon sesuai ketentuan undang-undang. -
Karyawan Tidak Hadir atau Mangkir
Jika karyawan mangkir selama lima hari berturut-turut setelah dua kali teguran, perusahaan bisa melakukan PHK. -
Ditahan Pihak Berwajib
Jika karyawan ditahan oleh pihak berwenang, perusahaan bisa melakukan PHK. Namun, jika setelah enam bulan karyawan dinyatakan tidak bersalah, perusahaan wajib mempekerjakannya kembali.
Kewajiban Perusahaan Memberikan Kompensasi
Setelah PHK dilakukan, perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada karyawan yang terkena dampaknya. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa perusahaan harus membayarkan pesangon dan uang penggantian hak kepada karyawan yang terkena PHK.
Dengan adanya aturan ini, karyawan tetap memiliki perlindungan hukum meski menghadapi situasi sulit seperti PHK. Namun, penting bagi karyawan untuk memahami hak-hak mereka dan mempersiapkan diri dalam menghadapi perubahan di tempat kerja.