Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    getty1298180218 2000x666 - Info Malang Raya

    Medicare dan Medicaid: Cakupan Transportasi

    26 September 2025
    dd837c40 9a23 11f0 8ccf b7afaa51691b - Info Malang Raya

    Xai menuduh Openai mencuri rahasia dagangnya dalam gugatan baru

    25 September 2025
    6 1 - Info Malang Raya

    Cover Harian IMR -Kamis, 25 September 2025

    25 September 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Medicare dan Medicaid: Cakupan Transportasi
    • Xai menuduh Openai mencuri rahasia dagangnya dalam gugatan baru
    • Cover Harian IMR -Kamis, 25 September 2025
    • Cover Harian IMR -Kamis, 25 September 2025
    • Cover Harian IMR -Kamis, 25 September 2025
    • Cover Harian IMR -Kamis, 25 September 2025
    • Cover Harian IMR -Kamis, 25 September 2025
    • Cover Harian IMR -Rabu, 24 September 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - NASIONAL - 9 Alasan Perusahaan Mengakhiri Kontrak Karyawan Sesuai UU Ketenagakerjaan
    NASIONAL

    9 Alasan Perusahaan Mengakhiri Kontrak Karyawan Sesuai UU Ketenagakerjaan

    By admin19 September 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    AA1H6ecc - Info Malang Raya

    Alasan yang Dibenarkan dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia

    Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah situasi yang tidak ingin dialami oleh setiap karyawan. Terlebih di tengah meningkatnya biaya hidup pasca-pandemi, PHK bisa menjadi beban berat bagi pekerja dan keluarganya. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, banyak perusahaan baik skala besar maupun kecil melakukan PHK sebagai langkah untuk menstabilkan bisnis mereka.

    Meskipun situasi ini menimbulkan kekhawatiran, pemerintah telah mengatur aturan yang melindungi hak para pekerja. Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 menjelaskan alasan-alasan yang sah bagi perusahaan untuk melakukan PHK. Berikut penjelasannya:

    Alasan Perusahaan Melakukan PHK

    1. Mengurangi Biaya

      Salah satu alasan utama perusahaan melakukan PHK adalah untuk memangkas pengeluaran. Jika pendapatan perusahaan tidak cukup, PHK bisa menjadi solusi sementara. Namun, proses PHK harus dilakukan secara benar agar tidak menyebabkan gugatan hukum.

    2. Efisiensi Karyawan

      Perusahaan sering kali melakukan PHK untuk menghilangkan posisi yang dianggap redundan atau memiliki fungsi yang mirip. Hal ini biasanya terjadi saat ada perubahan manajemen atau struktur organisasi.

    3. Relokasi Perusahaan

      Saat perusahaan memutuskan untuk pindah lokasi, mereka cenderung mencari karyawan baru yang lebih sesuai dengan kondisi baru. Ini bisa menjadi alasan PHK terhadap karyawan lama.

    4. Pembelian Perusahaan

      Ketika sebuah perusahaan dibeli oleh perusahaan lain, perubahan kepemilikan bisa berdampak pada struktur organisasi dan posisi karyawan.

    5. Kemajuan Teknologi

      Di era digital, banyak pekerjaan digantikan oleh teknologi. Akibatnya, sejumlah karyawan bisa terkena PHK karena posisinya tidak lagi diperlukan.

    Alasan PHK Berdasarkan UU Ketenagakerjaan

    Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 menjelaskan beberapa alasan yang sah untuk melakukan PHK. Beberapa di antaranya adalah:

    1. Karyawan Melakukan Kesalahan Berat

      Perusahaan dapat melakukan PHK jika karyawan melakukan tindakan yang merugikan perusahaan, seperti pencurian, penipuan, atau penggunaan narkoba di tempat kerja.

    2. Melanggar Penjanjian Kerja

      Pelanggaran terhadap kontrak kerja bisa menjadi alasan PHK. Biasanya, perusahaan akan memberi peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan pemecatan.

    3. Karyawan Mengundurkan Diri

      Jika karyawan memenuhi syarat untuk mengundurkan diri, PHK bisa dilakukan atas permintaan karyawan sendiri.

    4. Perubahan Status Perusahaan

      Perusahaan yang mengalami perubahan kepemilikan, penggabungan, atau peleburan bisa melakukan PHK untuk efisiensi.

    5. Perusahaan Tutup atau Bangkrut

      Jika perusahaan mengalami kerugian finansial selama dua tahun atau terpaksa tutup akibat keadaan luar biasa, PHK bisa dilakukan.

    6. Karyawan Meninggal Dunia

      Hubungan kerja otomatis berakhir jika karyawan meninggal dunia. Perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada keluarga.

    7. Karyawan Memasuki Masa Pensiun

      Karyawan yang sudah pensiun bisa diputus hubungan kerjanya. Mereka berhak mendapatkan pesangon sesuai ketentuan undang-undang.

    8. Karyawan Tidak Hadir atau Mangkir

      Jika karyawan mangkir selama lima hari berturut-turut setelah dua kali teguran, perusahaan bisa melakukan PHK.

    9. Ditahan Pihak Berwajib

      Jika karyawan ditahan oleh pihak berwenang, perusahaan bisa melakukan PHK. Namun, jika setelah enam bulan karyawan dinyatakan tidak bersalah, perusahaan wajib mempekerjakannya kembali.

    Kewajiban Perusahaan Memberikan Kompensasi

    Setelah PHK dilakukan, perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada karyawan yang terkena dampaknya. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa perusahaan harus membayarkan pesangon dan uang penggantian hak kepada karyawan yang terkena PHK.

    Dengan adanya aturan ini, karyawan tetap memiliki perlindungan hukum meski menghadapi situasi sulit seperti PHK. Namun, penting bagi karyawan untuk memahami hak-hak mereka dan mempersiapkan diri dalam menghadapi perubahan di tempat kerja.

    Jumlah Pembaca: 22

    bekerja dan membayar Berita Bisnis karyawan Pekerja
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    hsjkcn - Info Malang Raya

    Mahasiswa UIN Malang Belajar Sejarah dan Kewenangan MK

    25 September 2025
    AA1AbzWT 1 - Info Malang Raya

    Pengusaha Bus Bingung Aturan Royalti Musik Dianggap Tidak Jelas

    23 September 2025
    AA1JteHN 1 - Info Malang Raya

    Fronx Jadi Andalan Suzuki Indonesia pada Juli 2025

    23 September 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20252
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 20247
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20242
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202434
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.