Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1R18GO - Info Malang Raya

    Petrosea (PTRO) Selesaikan Akuisisi Scan-Bilt Senilai Rp132,32 Miliar

    26 November 2025
    20250203 relisasi investasi 2024 - Info Malang Raya

    Realisasi Investasi Lampung Melebihi Target, Serap 18 Ribu Tenaga Kerja

    26 November 2025
    AA1QZvIR - Info Malang Raya

    Antusias Peserta MLSC 2025 Meledak, Timo Scheunemann Perketat Seleksi Muda

    26 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Petrosea (PTRO) Selesaikan Akuisisi Scan-Bilt Senilai Rp132,32 Miliar
    • Realisasi Investasi Lampung Melebihi Target, Serap 18 Ribu Tenaga Kerja
    • Antusias Peserta MLSC 2025 Meledak, Timo Scheunemann Perketat Seleksi Muda
    • Jungwoo NCT Siap Debut Solo di November 2025
    • 15 Soal UAS PKN Kelas 11 Semester 1 Kurikulum Merdeka 2025 Beserta Jawaban
    • Indonesia Siap Bangun Pusat Pelatihan Olahraga Terbaik ASEAN, Menpora: Presiden Serius
    • Daftar Harga iPhone Bekas iBox Solo 24 November 2025: Mulai dari Termurah hingga Mahal
    • BNN Bengkulu Tangkap 2 Narapidana Narkoba, 5 Kg Ganja dan 44 Gram Sabu Disita
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - NASIONAL - 9 Alasan Perusahaan Mengakhiri Kontrak Karyawan Sesuai UU Ketenagakerjaan
    NASIONAL

    9 Alasan Perusahaan Mengakhiri Kontrak Karyawan Sesuai UU Ketenagakerjaan

    By admin19 September 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    AA1H6ecc - Info Malang Raya

    Alasan yang Dibenarkan dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia

    Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah situasi yang tidak ingin dialami oleh setiap karyawan. Terlebih di tengah meningkatnya biaya hidup pasca-pandemi, PHK bisa menjadi beban berat bagi pekerja dan keluarganya. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, banyak perusahaan baik skala besar maupun kecil melakukan PHK sebagai langkah untuk menstabilkan bisnis mereka.

    Meskipun situasi ini menimbulkan kekhawatiran, pemerintah telah mengatur aturan yang melindungi hak para pekerja. Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 menjelaskan alasan-alasan yang sah bagi perusahaan untuk melakukan PHK. Berikut penjelasannya:

    Alasan Perusahaan Melakukan PHK

    1. Mengurangi Biaya

      Salah satu alasan utama perusahaan melakukan PHK adalah untuk memangkas pengeluaran. Jika pendapatan perusahaan tidak cukup, PHK bisa menjadi solusi sementara. Namun, proses PHK harus dilakukan secara benar agar tidak menyebabkan gugatan hukum.

    2. Efisiensi Karyawan

      Perusahaan sering kali melakukan PHK untuk menghilangkan posisi yang dianggap redundan atau memiliki fungsi yang mirip. Hal ini biasanya terjadi saat ada perubahan manajemen atau struktur organisasi.

    3. Relokasi Perusahaan

      Saat perusahaan memutuskan untuk pindah lokasi, mereka cenderung mencari karyawan baru yang lebih sesuai dengan kondisi baru. Ini bisa menjadi alasan PHK terhadap karyawan lama.

    4. Pembelian Perusahaan

      Ketika sebuah perusahaan dibeli oleh perusahaan lain, perubahan kepemilikan bisa berdampak pada struktur organisasi dan posisi karyawan.

    5. Kemajuan Teknologi

      Di era digital, banyak pekerjaan digantikan oleh teknologi. Akibatnya, sejumlah karyawan bisa terkena PHK karena posisinya tidak lagi diperlukan.

    Alasan PHK Berdasarkan UU Ketenagakerjaan

    Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 menjelaskan beberapa alasan yang sah untuk melakukan PHK. Beberapa di antaranya adalah:

    1. Karyawan Melakukan Kesalahan Berat

      Perusahaan dapat melakukan PHK jika karyawan melakukan tindakan yang merugikan perusahaan, seperti pencurian, penipuan, atau penggunaan narkoba di tempat kerja.

    2. Melanggar Penjanjian Kerja

      Pelanggaran terhadap kontrak kerja bisa menjadi alasan PHK. Biasanya, perusahaan akan memberi peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan pemecatan.

    3. Karyawan Mengundurkan Diri

      Jika karyawan memenuhi syarat untuk mengundurkan diri, PHK bisa dilakukan atas permintaan karyawan sendiri.

    4. Perubahan Status Perusahaan

      Perusahaan yang mengalami perubahan kepemilikan, penggabungan, atau peleburan bisa melakukan PHK untuk efisiensi.

    5. Perusahaan Tutup atau Bangkrut

      Jika perusahaan mengalami kerugian finansial selama dua tahun atau terpaksa tutup akibat keadaan luar biasa, PHK bisa dilakukan.

    6. Karyawan Meninggal Dunia

      Hubungan kerja otomatis berakhir jika karyawan meninggal dunia. Perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada keluarga.

    7. Karyawan Memasuki Masa Pensiun

      Karyawan yang sudah pensiun bisa diputus hubungan kerjanya. Mereka berhak mendapatkan pesangon sesuai ketentuan undang-undang.

    8. Karyawan Tidak Hadir atau Mangkir

      Jika karyawan mangkir selama lima hari berturut-turut setelah dua kali teguran, perusahaan bisa melakukan PHK.

    9. Ditahan Pihak Berwajib

      Jika karyawan ditahan oleh pihak berwenang, perusahaan bisa melakukan PHK. Namun, jika setelah enam bulan karyawan dinyatakan tidak bersalah, perusahaan wajib mempekerjakannya kembali.

    Kewajiban Perusahaan Memberikan Kompensasi

    Setelah PHK dilakukan, perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada karyawan yang terkena dampaknya. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa perusahaan harus membayarkan pesangon dan uang penggantian hak kepada karyawan yang terkena PHK.

    Dengan adanya aturan ini, karyawan tetap memiliki perlindungan hukum meski menghadapi situasi sulit seperti PHK. Namun, penting bagi karyawan untuk memahami hak-hak mereka dan mempersiapkan diri dalam menghadapi perubahan di tempat kerja.

    Jumlah Pembaca: 47

    bekerja dan membayar Berita Bisnis karyawan Pekerja
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    20250203 relisasi investasi 2024 - Info Malang Raya

    Realisasi Investasi Lampung Melebihi Target, Serap 18 Ribu Tenaga Kerja

    26 November 2025
    AA1KMMyN - Info Malang Raya

    15 Soal UAS PKN Kelas 11 Semester 1 Kurikulum Merdeka 2025 Beserta Jawaban

    26 November 2025
    62d78d75bc614 - Info Malang Raya

    BNN Bengkulu Tangkap 2 Narapidana Narkoba, 5 Kg Ganja dan 44 Gram Sabu Disita

    26 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 202519
    IMG 20250207 WA0468 - Info Malang Raya

    Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024

    7 Februari 20258
    IMG 20250410 WA0159 - Info Malang Raya

    Momen HUT Ke-111, Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wawali Ali Muthohirin Ziarah ke Makam Ki Ageng Gribig

    8 April 20255
    IMG 20250318 WA0497 - Info Malang Raya

    Wali Kota Malang Akan Fasilitasi Audiensi Terkait Isu Relokasi SMAN 8

    17 Maret 20251
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.