Isu Penganiayaan Tahanan di Bolsel Dibantah oleh Pihak Terkait
Beberapa waktu terakhir, masyarakat Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dihebohkan dengan beredarnya sebuah surat yang menyebar melalui media sosial. Surat tersebut mengklaim bahwa seorang tahanan bernama Revan Kurniawan Santoso atau Aan (20 tahun) mengalami penganiayaan selama menjalani masa penahanan di Polres Bolsel.
Surat tersebut awalnya diunggah melalui akun Facebook Oma Mini Vlog pada 17 Agustus 2025. Dalam surat itu disebutkan bahwa Aan mengalami kekerasan fisik selama berada di dalam sel tahanan. Namun, setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi dari berbagai pihak, isu tersebut tidak terbukti.
Latar Belakang Penangkapan Aan
Aan sebelumnya ditangkap oleh polisi pada 17 Mei 2025 setelah terlibat dalam insiden penikaman. Insiden ini terjadi di area konser penutupan Drag Race, Desa Sondana, sekitar pukul 22.25 WITA. Menurut keterangan dari Katim Resmob Polres Bolsel, Bripka Moh. Icuk Van Gobel, Aan dalam kondisi mabuk menyerang korban menggunakan gunting setelah sempat ditegur.
Korban, Arsal Abimaras Aliu (19 tahun), warga Desa Popodu, Kecamatan Bolaang Uki, mengalami dua luka tusuk dan harus menjalani perawatan di RSUD Bolsel. Barang bukti berupa gunting yang digunakan dalam penikaman ditemukan di belakang Masjid Al-Furqan Desa Sondana. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada 21 Juni 2025.
Kondisi Aan Saat Ditahan
Kepala Rutan Kotamobagu, Aris Supriyadi, memastikan bahwa saat Aan dipindahkan dari Polres Bolsel, ia dalam kondisi sehat. “Saat diterima dari pihak penahan, yang bersangkutan dinyatakan sehat sehingga langsung kami terima,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sesuai Keputusan Dirjen PAS Nomor PAS-32.PK.01.07.01 Tahun 2016, setiap tahanan baru wajib menjalani pemeriksaan kesehatan dasar, termasuk skrining penyakit menular. Prosedur ini juga telah diterapkan kepada Aan.
Penyangkalan dari Tahanan dan Petugas
Pikiran Rakyat BMR mencoba menelusuri isu ini dengan mewawancarai tahanan lain berinisial IK, yang pernah satu sel dengan Aan sejak April 2025. IK mengaku tidak pernah melihat adanya penganiayaan oleh petugas. “Selama saya di sini, tidak ada pemukulan oleh penyidik. Kami diberi makan sesuai aturan, dan setiap pemeriksaan selalu ada surat bon tahanan serta pendampingan petugas tahti,” ujar IK.
Hal senada disampaikan oleh petugas Tahti Polres Bolsel, Bripda Vahrit. Ia menjelaskan bahwa setiap kali petugas masuk ke ruang tahanan, wajib didampingi Provos. “Kalau pun ada tahanan yang sakit atau kondisi darurat, barulah petugas tahti masuk. Jadi prosedurnya jelas dan terpantau. Mustahil ada kekerasan yang luput dari pengawasan,” tegasnya.
Status Terkini Kasus
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang menerima pelimpahan kasus belum memberikan keterangan resmi terkait isu dugaan penganiayaan tersebut. Meskipun demikian, berbagai pihak terkait telah membantah adanya tindakan kekerasan terhadap tahanan. Mereka menegaskan bahwa semua prosedur penahanan dilakukan sesuai aturan dan pengawasan ketat.