Infomalangraya.com, JAKARTA – Aktor Aditya Zoni menegaskan bahwa dirinya akan tetap memberi dukungan kepada kakaknya, Ammar Zoni.
Meski Ammar Zoni kini tersandung kasus narkoba lagi, dia meminta semua pihak untuk menunggu hasil persidangan.
“Kita tunggu saja fakta dan data persidangan jangan berasumsi yang tidak-tidak, saya sangat yakin abang saya tidak seperti apa yang diberitakan. Saya akan selalu support Ammar Zoni,” ungkap Aditya Zoni melalui akun miliknya di Instagram baru-baru ini.
Mantan suami Yasmin Ow itu kemudian memberi tanggapan setelah Ammar Zoni diduga terlibat kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Aditya Zoni menyatakan bahwa kasus Ammar Zoni kali ini masih sebatas dugaan.
“Ini masih dugaan, teman-teman. Belum ada data dan faktanya,” bebernya.
Oleh sebab itu, pria berusia 25 tahun tersebut meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi soal kasus Ammar Zoni.
Menurut Aditya Zoni, sebaiknya netizen maupun masyarakat menunggu hasil sidang kasus tersebut.
“Jadi, kita sama-sama menunggu hasil persidangannya,” lanjut Aditya Zoni.
Diketahui, Ammar Zoni terjerat kasus narkoba untuk keempat kalinya. Terbaru, dia diduga terlibat peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat Wahyu Trah Utomo menyampaikan kronologi penangkapan Ammar Zoni.
Dia mengatakan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkotika yang dilakukan oleh Ammar Zoni (AZ) sudah terjadi sejak Januari 2025 lalu.
“Petugas kami pada saat razia, mencurigai gerak-gerik AZ. Kemudian petugas mendatangi, mendekati, dan melakukan penggeledahan,” kata Wahyu Trah Utomo dilansir Antara.
Menurutnya, momen penggeledahan terhadap Ammar Zoni terjadi pada 3 Januari 2025. Pada saat itu, petugas sedang melakukan razia rutin terhadap warga binaan Rutan Salemba atau Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Petugas kemudian menemukan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering dari mantan suami Irish Bella itu. Wahyu Trah Utomo menyatakan, Ammar Zoni diduga berperan sebagai penampung sabu-sabu dan ganja dari luar rutan..
Barang haram tersebut kemudian diserahkan kepada 5 tersangka lain di dalam rutan untuk diedarkan. Para tersangka disinyalir menggunakan aplikasi komunikasi khusus bernama Zangi untuk bertransaksi dengan pemasok dari luar rutan.
“Setelah pengungkapan kasus tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Cempaka Putih,” jelasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyatakan kasus peredaran narkotika yang melibatkan Ammar Zoni serta 5 orang tersangka masuk tahap dua.
Plt Kasi Intel Kejari Jakpus Agung Irwan menyebut penanganan kasus tersebut sudah masuk tahap dua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka.
Kasus Ammar Zoni nantinya bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk masuk pada tahap berikutnya. (ded/jpnn)