Adminduk Pasca Putusan Perdata Tak Pakai Ribet, Disdukcapil Layani di Pengadilan Negeri

MALANG RAYA159 Dilihat

InfoMalangRaya – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Malang berinisiatif memberi pelayanan administrasi kependudukan cepat, pasca penetapan putusan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang.

Inisiatif pelayanan adminduk ini dicanangkan melalui ‘E-Baperan’ (Elektronik Berkas Perdata Kependudukan), yang ditempatkan Kantor PN Kepanjen. Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Negeri Kepanjen dan Launching E-Baperan ini sendiri sudah dilakukan di Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (2/11/2023).

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini sendiri dilakukan bersama oleh Bupati Malang, HM Sanusi, dan Kepala Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, Dr I Putu Gede Astawa, SH, MH.

“Ini menjawab apa yang jadi keluhan masyarakat, terkait penerbitan surat untuk akte perceraian, dispensasi nikah, kemudian perubahan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran, kenapa harus ribet melalui pengadilan. Nah, kami menginisiasi kerja sama dengan Pengadilan Negeri ini, utnuk membantu memudahkan dan mempercepat prosesnya (penerbitan dokumen yang dibutuhkan),” terang Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malang, Harry Setia Budi, usai penandatangan MoU, Kamis (2/11) siang.

Dijelaskan Harry, pihaknya menempatkan petugas dan peralatan yang dibutuhkan di PN Kepanjen.

Sebelumnya, lanjut Harry, masyarakat yang butuh pelayanan adminduk banyak yang datang ke kantor Dinas Dukcapil, namun harus bolak-balik karena kurang memahami persyaratan yang harus dipenuhi.

“Jadi, dengan kesepahaman bersama ini, setelah masyarakat mendapatkan putusan Pengadilan Negeri, langsung bisa diproses berkas adminduknya. Dan, persyaratan untuk berkasnya langsung bisa dilengkapi di tempat ini juga,” bebernya.

Harry mencontohkan, untuk dokumen perubahan nama identitas kependudukan, memang harus ada putusan pengadilan atas perubahan tersebut. Setelah itu, oleh petugas Dukcapil, akan diubah di Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, sampai KTP yang bersangkutan.

Kemudahan layanan dengan inovasi seperti ini sendiri, menurutnya adalah yang ketiga dilakukannya. Sebelumnya, akses inovasi pelayanan yang sama juga diberikan bekerja sama dengan pihak Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang. (Choirul Amin)
The post Adminduk Pasca Putusan Perdata Tak Pakai Ribet, Disdukcapil Layani di Pengadilan Negeri appeared first on infomalangraya.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *