Agen perbatasan tidak dapat menggeledah ponsel pengunjung NYC tanpa surat perintah, putusan pengadilan

TEKNOLOGI68 Dilihat

Infomalangraya.com –

Pengadilan federal telah memutuskan bahwa petugas perbatasan Amerika Serikat tidak boleh menggeledah ponsel tanpa surat perintah di Distrik Timur New York. Keputusan tersebut berlaku bagi warga negara AS dan pengunjung internasional yang memasuki wilayah tersebut, termasuk Kota New York, tempat yang paling banyak dikunjungi oleh wisatawan asing.

Kasus ini bermula dari insiden tahun 2022 di mana agen perbatasan secara manual menggeledah ponsel seorang pria bernama Kurbonali Sultanov di Bandara JFK di New York. Awalnya ia menolak dan kemudian menyerahkan perangkat tersebut setelah agen mengatakan ia tidak punya pilihan lain. Ponsel tersebut kemudian digeledah lebih teliti dengan surat perintah, tetapi Sultanov mengajukan banding untuk menyembunyikan bukti yang diperoleh selama penggeledahan awal, dengan alasan bahwa hal itu melanggar hak-haknya.

Kelompok kebebasan sipil mendukung mosi tersebut. “Seperti yang diakui pengadilan, penggeledahan perangkat elektronik tanpa surat perintah di perbatasan merupakan gangguan yang tidak dapat dibenarkan terhadap ekspresi pribadi, hubungan pribadi, dan usaha jurnalistik para pelancong — kegiatan yang seharusnya dilindungi oleh Amandemen Pertama dan Keempat,” kata Scott Wilkens, penasihat senior di Knight First Amendment Institute. Namun, pengadilan tidak mengabaikan bukti tersebut, dengan mengklaim bahwa agen perbatasan bertindak dengan itikad baik.

Perdebatan mengenai apakah agen kontrol perbatasan dapat memeriksa perangkat elektronik telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pada tahun 2017, American Civil Liberties Union dan Electronic Frontier Foundation mengajukan gugatan terhadap Departemen Keamanan Dalam Negeri atas nama 11 orang yang teleponnya diperiksa di perbatasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *