Surabaya (IMR) – Anggota DPRD Jawa Timur, Agus Black Hoe Budianto, meluruskan pemberitaan yang menyebut dirinya terjerat kasus hukum akibat mengonsumsi narkoba.
Agus Black Hoe memastikan kabar yang beredar bahwa dirinya tertangkap maupun tengah menjalani penyidikan di Polres Ngawi adalah tidak benar. “Saya tidak tertangkap tangan, tidak dalam penyidikan maupun penyelidikan terhadap kasus tindak pidana (penyalahgunaan narkoba),” ujar Agus Black Hoe, Jumat (3/10/2025).
Ia juga mengaku tidak sedang menjalani rehabilitasi di BNN (Badan Narkotika Nasional). Ia hanya diminta untuk hadir di Polres Ngawi untuk diskusi terkait pernyataan pengedar Sabu yang berhasil ditangkap Polres Ngawi.
“Berkaitan dengan pemberitaan itu, tidak benar. Saya kooperatif dengan pikiran positif ketika diminta hadir di Polres Ngawi via telepon untuk berdiskusi terkait mantan karyawan saya, Hengky, yang saat ini tersangkut kasus pidana. Kehadiran saya pun bukan dalam kapasitas sebagai saksi atau apapun,” ujar mantan Polisi ini.
“Lebih jelasnya silakan saja cek di BNN, saya tidak pernah ikut rehabilitasi,” sambungnya.
Agus juga menegaskan terkait pemberitaan yang menyebut dirinya menjalani tes urine. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada pemberitahuan resmi mengenai hasil tes tersebut.
“Tes urine, saya tidak tahu hasilnya. Saya datang ke Polres bukan berarti saya tertangkap tangan. Tapi karena saya kooperatif,” tambah Agus.
Lebih jauh, Agus menyoroti prosedur hukum yang semestinya berlaku bagi anggota legislatif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, penyidikan terhadap anggota DPRD tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa izin resmi.
“Mendasar UU No. 32 Tahun 2024, izin dari Gubernur diperlukan dalam hal ada tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini diatur dalam Pasal 53 ayat (1). Jadi, tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD harus terlebih dahulu ada persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi anggota DPRD provinsi, atau dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD kabupaten/kota,” jelasnya.
Dengan dasar itu, Agus menilai kabar yang berkembang tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan aturan hukum. “Dalam menyikapi perkembangan berita ini, saya nyatakan tidak prosedural dan tidak sesuai aturan hukum (UU No. 32 Tahun 2024) yang berlaku,” pungkasnya. [tok/beq]