AKP Revisi RUU Suntik Mati Anjing Liar Tak Bertuan

InfoMalangRaya.com– Partai pemerintah Turki AKP melakukan perubahan terhadap rancangan undang-undang yang mengusulkan “suntik mati” bagi anjing-anjing tak bertuan atau terlantar yang banyak berkeliaran di negeri itu, setelah mendapatkan banyak kecaman dari berbagai pihak.
RUU yang sudah direvisi tersebut akan dibawa ke parlemen pekan depan.
RUU terkait anjing tak bertuan itu awalnya bertujuan memusnahkan anjing yang berisiko rabies dan penyakit lain, serta yang tidak kunjung diadopsi dalam kurun satu bulan setelah dimasukkan ke penampungan, dengan cara memberikan suntikan mati.
Usulan tersebut mendapat banyak kecaman, sehingga AKP terpaksa merevisinya. AKP memutuskan untuk menghapus klausul suntik mati untuk anjing yang tidak diambil kembali oleh tuannya atau tidak kunjung diadopsi, lapor BBC edisi bahasa Turki seperti dilansir Hurriyet Daily News Kamis (12/7/2024).
Menurut laporan kanal televisi swasta NTV, keputusan suntik mati sekarang diserahkan kepada dewan yang terdiri dari para dokter hewan. Pihak pemerintah daerah berkewajiban menanggung biaya dengan menyediakan anggaran yang dibutuhkan untuk pembuatan tempat penampungan. Pemerintah daerah diberi waktu dua tahun untuk berbenah dan mempersiapkannya.
RUU itu juga akan memberlakukan denda yang lebih besar bagi pemerintah kota yang gagal memenuhi tanggung jawab mereka dan bagi individu yang menelantarkan hewan di jalan.
Ancaman hukuman penjara juga menanti bagi aparat dan pejabat daerah yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
Apabila pelanggarannya dilakukan berulang, para pemimpin daerah terancam dilarang atau didiskualifikasi dari mengikuti pemilihan di tahun-tahun mendatang.
Menyusul kecaman terhadap RUU tersebut, dalam rapat para pimpinan partai AKP bulan lalu, Presiden Recep Tayyip Erdogan dikabarkan meminta supaya dicari alternatif pengganti “suntik mati” anjing liar tak bertuan.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *