Penurunan Kuota Penerbitan Sertifikat Tanah di Kabupaten Malang
Kuota penerbitan sertifikat tanah melalui Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Malang mengalami penurunan. Sebelumnya, setiap tahun sebanyak 40 ribu kuota diberikan, namun kini hanya tersedia 18 ribu kuota. Hal ini disebabkan oleh efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pihak terkait.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, Suhartoyo menjelaskan bahwa penurunan kuota ini bukan hanya terjadi di wilayah Kabupaten Malang, tetapi juga terjadi secara nasional. Ia menyebutkan bahwa dari total usulan sebanyak 2,5 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, hanya 800 ribu yang disetujui. Alasan utamanya adalah penghematan anggaran.
Pada tahun 2025 ini, BPN Kabupaten Malang mengusulkan pendaftaran sebanyak 35 ribu bidang tanah melalui PTSL. Namun, hanya sekitar 18.500 bidang yang disetujui. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, seperti pada 2024 lalu, di mana sebanyak 42.475 bidang berhasil terealisasi.
Proses pendaftaran sertifikat tanah gratis masih dalam tahap pemberkasan. Jika tidak ada hambatan, rencananya sertifikat akan dibagikan kepada penerima manfaat pada bulan September mendatang.
Masih Banyak Bidang Tanah yang Belum Bersertifikat
Meskipun proses pendaftaran sedang berjalan, di Kabupaten Malang masih banyak bidang tanah yang belum memiliki sertifikat. Berdasarkan informasi dari Bappeda Kabupaten Malang, jumlah akta PPAT (Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah) mencapai lebih dari 1,4 juta bidang. Dua minggu terakhir, data terbaru menunjukkan bahwa sebanyak 777 ribu bidang sudah memiliki sertifikat.
Namun, jumlah tersebut masih jauh dari target yang diharapkan. Oleh karena itu, masih terdapat lebih dari 623 ribu bidang tanah di Kabupaten Malang yang belum memiliki sertifikat. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pihak terkait untuk memastikan semua tanah memiliki sertifikat yang sah dan legal.
Tantangan dalam Penerbitan Sertifikat Tanah
Penurunan kuota PTSL menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat yang ingin memperoleh sertifikat tanah. Meski pemerintah telah memberikan layanan gratis, kebijakan efisiensi anggaran membuat proses pendaftaran menjadi lebih lambat dan terbatas. Masyarakat yang ingin mendaftar harus bersabar dan menunggu giliran yang sesuai dengan kuota yang tersedia.
Selain itu, masalah administrasi dan teknis juga menjadi kendala dalam penerbitan sertifikat. Proses pemberkasan yang panjang dan kompleks sering kali menghambat realisasi pendaftaran. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang baik antara instansi terkait agar proses dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Langkah yang Dilakukan untuk Mempercepat Proses
Untuk mengatasi masalah ini, pihak BPN Kabupaten Malang terus berupaya mempercepat proses pendaftaran sertifikat tanah. Salah satunya adalah dengan meningkatkan koordinasi dengan instansi lain, seperti Bappeda dan lembaga terkait lainnya. Selain itu, pihak BPN juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami prosedur pendaftaran serta persyaratan yang diperlukan.
Selain itu, upaya digitalisasi juga dilakukan sebagai langkah modernisasi. Dengan adanya sistem digital, proses pendaftaran dan pemberkasan bisa dilakukan lebih cepat dan transparan. Hal ini diharapkan mampu mengurangi waktu tunggu dan meningkatkan efisiensi dalam pelayanan publik.
Kesimpulan
Penurunan kuota PTSL di Kabupaten Malang menjadi isu penting yang perlu mendapat perhatian. Meski pemerintah telah memberikan layanan gratis, efisiensi anggaran membuat proses pendaftaran menjadi lebih terbatas. Dengan jumlah bidang tanah yang masih belum bersertifikat mencapai ratusan ribu, diperlukan upaya maksimal dari pihak terkait agar semua masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah yang sah. Dengan koordinasi yang baik, sosialisasi yang intensif, dan pemanfaatan teknologi, diharapkan proses penerbitan sertifikat tanah dapat berjalan lebih cepat dan merata.