InfoMalangRaya.com– Pihak berwenang Kuwait menangkap 67 orang karena memproduksi dan mendistribusikan minuman beralkohol buatan lokal tanpa izin yang belum lama ini merenggut 23 nyawa, kata Kementerian Dalam Negeri.
Kuwait melarang impor dan melarang produksi minuman beralkohol di dalam negeri, tetapi ada saja orang yang membuatnya secara ilegal di tempat rahasia dan tidak memenuhi standar keselamatan, sehingga membahayakan kesehatan dan bahkan nyawa orang yang mengonsumsinya.
Dalam pernyataannya yang dirilis di platform X pada Sabtu malam (16/8/2025), Kementerian Dalam Negeri mengatakan bahwa petugas menyegel enam pabrik minuman beralkohol dan empat lainnya yang belum beroperasi di kawasan permukiman penduduk dan industri, lansir Reuters.
Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa kasus keracunan methanol akibat miras naik menjadi 160, dengan 23 kematian yang 13 di antaranya merenggut nyawa pekerja migran Asia.
Pentolan jaringan kriminal miras ilegal, seorang pria berkewarganegaraan Bangladesh, termasuk yang ditangkap. Sementara salah satu tersangka, seorang warga Nepal, menjelaskan bagaimana minol ilegal tersebut dibuat dan dipasarkan, kata Kementerian Dalam Negeri.*