Amerika Mendakwa Pria Iran dalam Kasus Rencana Pembunuhan Donald Trump

InfoMalangRaya.com– Amerika Serikat mendakwa seorang pria Iran terkait dugaan rencana pembunuhan Donald Trump yang diperintahkan oleh Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Iran, kata Departemen Kehakiman AS Jumat (8/11/2024).

Dalam sebuah pernyataan, Departemen Kehakiman mengatakan bahwa Farhad Shakeri memberitahukan aparat hukum AS bahwa dia diberi tugas pada 7 Oktober 2024 untuk membuat rencana pembunuhan Trump. Shakeri diduga mengatakan kepada aparat penegak hukum bahwa ia belum memiliki rencana untuk menyusun rencana membunuh Trump dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh IRGC.

Departemen menggambarkan Shakeri, 51, sebagai seorang aset IRGC yang bermukim di Teheran. Dia bermigrasi ke AS ketika masih kanak-kanak dan dideportasi sekitar tahun 2008 setelah menjadi terpidana perampokan.

Shakeri saat ini masih belum ditangkap dan diyakini berada di Iran, kata pihak kejaksaan.

Dua penduduk New York yang pernah berjumpa Shakeri semasa di penjara, Carlisle Rivera dan Jonathan Loadholt, juga didakwa karena membantu Shakeri merencanakan pembunuhan seorang warga AS berdarah Iran di New York, yang merupakan seorang kritikus vokal pemerintah Iran yang pernah menjadi target pembunuhan oleh Teheran.

Pihak kejaksaan AS tidak mengidentifikasi siapa target tersebut, tetapi deskripsinya mirip Masih Alinejad, seorang jurnalis dan aktivis wanita yang mengkritik kewajiban berkerudung bagi wanita di Iran.

Empat warga negara Iran didakwa pada tahun 2021 sehubungan dengan rencana penculikan Alinejad, dan pada tahun 2022 seorang pria yang membawa senapan ditangkap di luar rumahnya, lansir Reuters.

Rivera dan Loadholt diperintahkan untuk mendekam di dalam sel tahanan sambil menunggu proses persidangan.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *