InfoMalangRaya.com – Amnesty International menyatakan ‘Israel’ melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, lapor BBC pada Jumat (06/12/2024).
Lembaga hak asasi manusia yang bermarkas di Inggris itu mengatakan kesimpulan mereka berdasarkan “bukti-bukti digital, kesaksian para korban dan pernyataan para pejabat Israel”. Amnesty menegaskan bahwa ini harus menjadi peringatan bagi masyarakat internasional.
Amnesty mengatakan bahwa penelitiannya selama berbulan-bulan “telah menemukan dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Israel telah melakukan – dan terus melakukan – genosida terhadap warga Palestina”.
Agnès Callamard, sekretaris jenderal Amnesty International, mengatakan bahwa tindakan Israel “termasuk pembunuhan, menyebabkan kerusakan fisik atau mental yang serius dan dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan yang diperhitungkan akan membawa kehancuran fisik bagi warga Palestina di Gaza”.
“Bulan demi bulan, Israel telah memperlakukan warga Palestina di Gaza sebagai kelompok subhuman yang tidak layak mendapatkan hak asasi dan martabat, menunjukkan niatnya untuk menghancurkan mereka secara fisik,” lanjutnya.
Konvensi Genosida 1948 mendefinisikan genosida sebagai “tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, baik secara keseluruhan maupun sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama”.
Sementara itu, dalam satu hari terakhir, petugas medis setempat mengatakan setidaknya 50 orang Palestina telah tewas dalam serangan Israel di Gaza. Jumlah terbesar korban tewas di kamp tenda al-Mawasi.
Menanggapi Amnesty International, ‘Israel’ menuduh lembaga HAM tersebut sebagai “organisasi yang menyedihkan dan fanatik”.
Sejak operasi perlawanan besar-besaran Palestina pada 7 Oktober 2023, setidaknya penjajah ‘Israel’ telah menewaskan 44.532 orang di Gaza, sebagian besar perempuan dan anak-anak, menurut kementerian kesehatan Gaza.*