Infomalangraya.com – Anak pengusaha minyak ternama Mohammad Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Kerry Adrianto Riza didakwa merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga mencapai Rp 285 triliun.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/10), Kerry disebut sebagai Beneficial Ownership sejumlah perusahaan, yakni PT Tangki Merak, PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), PT Mahameru Kencana Abadi (PT MKA), serta Ultimate Shareholder PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN).
“Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa Triyana Setia Putra saat membacakan dakwaan.
Jaksa menjelaskan, Kerry bersama sejumlah pihak melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan sewa kapal milik PT JMN. Dalam rangka pembiayaan pembelian kapal yang didanai Bank Mandiri, Kerry meminta Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS), menjawab konfirmasi perbankan mengenai kepastian pendapatan sewa kapal sebagai jaminan kredit.
“Dengan menyatakan bahwa PT PIS membutuhkan kapal yang akan dibeli oleh PT JMN dengan masa kontrak sewa antara lima sampai dengan tujuh tahun,” jelas jaksa.
Namun, pada saat itu belum ada proses pengadaan sewa kapal antara PT JMN dan PT PIS. Kerry bersama Dimas Werhaspati, Sani Dinar Saifuddin, dan Agus Purwono diduga mengatur pengadaan kapal Suezmax milik PT JMN dengan menambahkan kalimat “kebutuhan pengangkutan domestik” dalam surat resmi PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) agar hanya kapal milik PT JMN yang memenuhi syarat tender.
Proses tender tersebut diduga hanya formalitas. Kapal Jenggala Bango milik PT JMN yang tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas tetap dimenangkan dalam pengadaan kapal pengangkut migas. Dari proyek ini, Kerry dan Dimas diduga diperkaya melalui PT JMN sebesar USD 9,86 juta dan Rp 1,07 miliar.
Selain itu, Kerry juga didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak. Jaksa menyebut, Kerry dan ayahnya, Riza Chalid, melalui Gading Ramadhan, menawarkan kerja sama penyewaan terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta, padahal terminal tersebut bukan milik PT Tangki Merak, melainkan PT Oiltanking Merak.
“Meskipun mengetahui terminal BBM Merak tersebut belum dimiliki oleh PT Tangki Merak, hal tersebut merupakan permintaan Mohammad Riza Chalid yang juga menjadi personal guarantee dalam pengajuan kredit kepada Bank BRI,” ujar jaksa.
Kerry, Riza, dan Gading disebut mendesak Hanung dan Alfian Nasution untuk mempercepat proses kerja sama agar PT Pertamina melakukan penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak.
Padahal, kegiatan sewa terminal tersebut tidak memenuhi kriteria pengadaan penunjukan langsung, karena bukan aset strategis atau kebutuhan mendesak bagi kinerja utama Pertamina.
Tak hanya itu, Kerry dan Gading juga meminta agar seluruh nilai aset PT Oiltanking Merak dimasukkan dalam perhitungan biaya thruput fee yang dibayar Pertamina. Hal itu mengakibatkan biaya sewa terminal BBM Merak menjadi lebih mahal.
Selain itu, Kerry dan Gading melalui Irawan Prakoso meminta Alfian menghapus klausul kepemilikan aset terminal dari perjanjian kerja sama. Akibatnya, setelah masa perjanjian berakhir, aset Terminal TBBM Merak tidak menjadi milik Pertamina.
“Terdakwa Kerry juga memberikan persetujuan kepada Gading atas nama PT Oiltanking Merak menandatangani perjanjian jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan bahan bakar, meskipun mengetahui PT Oiltanking Merak belum termasuk dalam vendor list PT Pertamina,” tutur jaksa.
Dalam kasus ini, Kerry dan Gading disebut menggunakan uang sebesar Rp 176,39 miliar yang berasal dari pembayaran sewa terminal BBM Merak untuk kegiatan golf di Thailand. Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah pihak dari Pertamina, di antaranya Yoki Firnandi, Sani Dinar, Arief Sukmara, dan Agus Purwono.
Dari kegiatan sewa terminal BBM Merak ini, Kerry, Gading Ramadhan, dan Riza Chalid diduga diperkaya melalui PT OTM sebesar Rp 2,905 triliun.
Secara keseluruhan, jaksa menyebut perbuatan Kerry dan pihak lain menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 91,3 triliun, dengan total mencapai Rp 285 triliun.
Sementara, keuntungan pribadi yang diperoleh Kerry dari seluruh rangkaian kasus ini mencapai Rp 3,07 triliun.
Muhamad Kerry Adrianto Riza bersama keempat terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.