KILAS KLATEN – Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang dikenal sebagai anak dari saudagar minyak Riza Chalid, kini menghadapi dakwaan serius terkait dugaan korupsi besar.
Ia didakwa telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 3,07 triliun.
Dakwaan tersebut disampaikan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi dalam periode 2018 hingga 2023.
Kerry Adrianto Riza, yang juga diketahui sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Triyana Setia Putra, mengungkapkan rincian dakwaan tersebut di persidangan.
Menurut Jaksa Triyana, perbuatan yang dilakukan oleh Kerry Andrianto Riza adalah tindakan melawan hukum.
Ia didakwa telah melakukan atau turut serta dalam serangkaian perbuatan yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Akibat dari praktik korupsi tersebut, negara mengalami kerugian yang sangat besar.
Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tata kelola minyak ini mencapai angka yang mencengangkan, yaitu senilai Rp 285,18 triliun.
Angka ini mencakup kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Dakwaan ini menempatkan Kerry Adrianto Riza sebagai salah satu terdakwa kunci dalam skandal migas terbesar yang diungkap Kejagung.
Kerry Adrianto Riza sendiri dikenal sebagai sosok yang memiliki latar belakang bisnis yang kuat di sektor energi.
Ia menjabat sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, salah satu perusahaan yang disorot dalam pusaran kasus ini.
Dalam persidangan terungkap bahwa modus operandi yang dilakukan melibatkan pengaturan skema fiktif.
Skema tersebut mencakup penyewaan kapal dan Terminal BBM Merak yang diduga tidak sesuai dengan prosedur.
Pengaturan ini dilakukan bersama sejumlah pejabat dan perusahaan lain yang juga terseret dalam perkara korupsi ini.
Jaksa menuntut agar perbuatan melawan hukum ini dipertanggungjawabkan sepenuhnya di mata hukum.
Dakwaan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap peran lebih jauh dari jaringan mafia migas di Indonesia.
Kasus ini juga melibatkan ayah Kerry, M. Riza Chalid, yang keberadaannya masih belum diketahui dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keterlibatan anak dan ayah dalam kasus yang sama menunjukkan adanya pola kejahatan terorganisir.
Dakwaan terhadap Kerry Adrianto Riza menjadi bukti keseriusan Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor strategis.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum pembersihan tata kelola migas nasional.
Sidang dakwaan ini akan menjadi awal dari proses panjang pembuktian di pengadilan.
Publik menanti kejelasan dan pengungkapan total kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah ini.***