Anaknya Dikawin Paksa dan Dibunuh Suami, Ibu di Australia akan Dibui

InfoMalangRaya.com– Seorang ibu di negara bagian Victoria, Australia, dinyatakan bersalah dan akan dihukum bui karena memaksa putrinya untuk menikahi seorang pria, yang kemudian membunuh wanita muda itu.
Juri di pengadilan hari Kamis (23/5/2024) menyatakan Sakina Muhammad Jan warga Shepparton bersalah memaksa putrinya Ruqia Haidari untuk menikahi seorang pria warga Perth bernama Mohammad Ali Halimi pada November 2019, lansir ABC.
Ruqia Hadari, yang ketika itu berusia 21 tahun, tewas digorok oleh suaminya enam pekan setelah pernikahan.
Halimi menggunakan pisau dapur untuk menggorok leher istrinya dan menelepon saudar lelaki korban, berkata kepadany, “Ke sini dan ambil mayat saudara perempuanmu.”
Halimi sudah lebih dulu dihukum penjara seumur hidup oleh pengadilan di Western Australia.
Di persidangan yang digelar di Victoria’s County Court diungkap bahwa Halimi terbang dari Perth untuk bertemu dengan keluarga Haidari di Shepparton pada pertama kali pada Mei 2019.
Kurang dari dua pekan setelah pertemuan itu akad nikah sementara digelar, dan kemudian akad nikah permanen digelar pada bulan Agustus.
Perkawinan mereka dirayakan di hadapan 500 tamu pada November 2019.
Pasangan itu saling diperkenalkan oleh wanita bernama Shukria Muqudas, teman dari ibu korban dan dikenal sebagai mak comblang di kalangan komunitas Hazara setempat. 
Sebagai informasi kampung halaman etnis Hazara berada di sekitar perbatasan Afghanistan dan Pakistan. Kebanyakan dari mereka adalah penganut Syiah, tetapi ada juga yang menganut Islam (Sunni) dan agama lain.
Pekerja sosial Kerrie Young, yang mengenal korban, mengontak polisi karena khawatir Ruqia dipaksa untuk menikahi Halimi.
“Saya ingat Ruqia mengisyaratkan bahwa dia diberi ultimatum. Dia disarankan untuk menikahi pria tersebut,” kata Young di pengadilan.
petugas dari kepolisian federal kemudian berangkat ke Shepparton untuk menanyai Ruqia perihal laporan kawin paksa.
Wanita muda itu mengatakan kepada sejumlah orang bahwa dia tidak ingin menikah dengan Halimi, termasuk menyampaikan keberatannya kepada ibunya, dua instruktur mengemudi, seorang guru, konselor, dan polisi.
Halimi membunuh istrinya di rumah yang mereka tempati bersama di Perth pada Januari 2020.
Di pengadilan anggota-anggota keluarga Ruqia Haidari mengatakan bahwa Halimi tampak seperti “orang terhormat” dan dia “mencintai” calon istrinya.
Shukria Muqudas di pengadilan mengatakan bahwa Ruqia ingin mengakhiri ikatan suami-isteri dengan Halimi sebelum prosesi nikah kedua digelar, tetapi keinginannya ditampik ibunya.
Ruqia dikatakan menyampaikan kepada ibunya bahwa dia tidak ingin menjalani pernikahan itu dan “Saya tidak menginginkan ini dan saya tidak akan menerimanya sama sekali.”
Namun keberatannya dibalas ibunya dengan perkataan, “Kamu yang jadi ibu saya, atau saya yang ibumu? Saya bisa membuat keputusan untukmu.”
“Kamu kira semuanya terserah kamu … pokoknya, kamu harus mendengarkan saya,” kata ibunya, seperti diungkap di persidangan.
Pada saat itu, Sakina Muhammad Jan sudah menerima uang seserahan dari mempelai pria sebesar 10.000 dolar.
Sakina juga tidak mau membatalkan rencana pernikahan karena reputasi keluarganya akan rusak, kata Shukria Muqudas. 
Jaksa penuntut Darren Renton kepada juri di pengadilan mengatakan korban dianggap sudah “tidak bernilai” karena dia sudah berstatus janda cerai saat ibunya menjodohkannya dengan Halimi.
Saat persidangan digelar juri tidak diberitahukan perihal pembunuhan Ruqia Haidari, karena mereka hanya diminta untuk memutuskan perihal kasus kawin paksa dengan terdakwa ibu korban.
Perkara ini diajukan ke pengadilan oleh tim investigasi perdagangan manusia dan kepolisian federal yang menjerat Sakinah Muhammad Jan dengan tuduhan itu pada Oktober 2020.
Sakinah Muhammad Jan menyatakan dirinya tidak bersalah atas dakwaan tersebut, tetapi juri yang ditugaskan untuk membuat keputusan terhadap perkara ini menyatakan dirinya bersalah.
Kawin paksa di Australia diatur dalam UU Persemakmuran dan diancam hukuman maksimum 7 tahun penjara.
Saat ini Sakinah Muhammad Jan berada di luar tahanan dengan uang jaminan sambil menunggu sidang pembacaan hukuman yang akan digelar pada 23 Juli.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *