Sidang Ikrar Talak Andre Taulany di Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan menggelar sidang ikrar talak untuk presenter ternama, Andre Taulany. Sidang tersebut rencananya akan berlangsung pada hari Rabu (3/12/2025). Dalam sidang ini, Andre Taulany akan hadir secara langsung untuk menjalani proses ikrar talak terkait perceraiannya dengan Erin Wartia.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Andre Taulany, memastikan bahwa kliennya akan hadir dalam sidang tersebut. Perkara perceraian antara Andre Taulany dan Erin Wartia telah diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari Selasa (11/11/2025). Keputusan ini diambil setelah kedua belah pihak membuat nota kesepakatan bersama.
Putusan yang dikeluarkan oleh PA Jaksel hanya mengabulkan permohonan cerai talak tanpa membahas masalah hak asuh anak atau pembagian harta bersama. Menurut Fahmi Bachmid, semua urusan keluarga telah diselesaikan secara kekeluargaan sebelum putusan dibacakan.
“Sejak awal, hanya ada gugatan cerai, tidak ada gugatan terhadap harta. Dalam perjanjian perdamaian itu hanya membenarkan adanya gugatan tersebut serta sepakat bercerai secara damai,” ujar Fahmi.
Sementara itu, kuasa hukum Erin, Wahyu Purnomo, menjelaskan bahwa urusan anak tidak menjadi masalah karena sudah disepakati bersama. Kedua anak mereka akan bergantian tinggal di tempat Andre Taulany maupun Erin, dan memiliki kebebasan untuk memilih ingin tinggal dengan siapa.
Proses Gugatan Cerai yang Berulang
Andre Taulany pertama kali mendaftarkan permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Tigaraksa pada bulan April 2024. Namun, pada bulan September 2024, majelis hakim menolak permohonan tersebut. Alasan penolakan adalah karena dalil yang diajukan Andre Taulany mengenai adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tidak terbukti di persidangan. Saat itu, hakim menilai masalah yang terjadi antara Andre Taulany dan Erin hanya persoalan kurangnya komunikasi.
Setelah gagal, pentolan grup motor The Prediksi itu lalu menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten pada tanggal 25 September 2024. Namun, PTA Banten menguatkan putusan dari pengadilan tingkat pertama.
Andre Taulany kembali mengajukan permohonan cerai talak baru di PA Tigaraksa pada 9 April 2025. Namun, upaya ini kembali kandas. Pada 25 Agustus 2025, majelis hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan dari pihak Erin mengenai yurisdiksi atau kewenangan pengadilan. PA Tigaraksa menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena domisili Erin sebagai termohon berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Setelah tiga kali gagal, Andre Taulany memindahkan permohonan cerainya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 12 September 2025. Dengan langkah ini, ia akhirnya mendapatkan sidang ikrar talak yang diharapkan.







